Menurut pakar tata negara, Rafly Harun, UU tentang Pemerintahan Daerah memiliki pasal yang bermakna ganda sehingga terkesan terlalu mudah untuk memberhentikan kepala daerah. Unsur melanggar sumpah jabatan masih bisa diinpretasikan kembali oleh beberapa perspektif yang berbeda. Hal ini tentu dapat memicu konstelasi politik. Refly Harun juga menambahkan bahwa terdapat kelemahan dalam UU Pemda yaitu tidak adanya kejelasan, tidak tegas dan tidak limitatif dalam pemberhentian kepala daerah karena mengandung makna ganda.
Saat ini, DPRD telah mengajukan pemakzulan Bupati Jember kepada Mahkamah Agung untuk diperiksa kembali dalam kurun waktu paling lambat 30 hari. Jika MA telah menyetujui dan mengeluarkan putusan pemakzulan, maka Bupati Jember Faida tidak diperkenankan untuk menjabat. Jika MA tidak menyetujui, maka DPRD Kabupaten Jember tidak diperkenankan untuk membahas isu yang sama dan Bupati Jember diperkenankan menjalankan jabatannya seperti biasa.
Sumber gambar: jemberkab.go.id
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.