Kisruh pemakzulan Bupati Jember Faida disebut tak lepas dari pengelolaan anggaran yang menabrak prosedur dan berjalan sendiri tanpa sepengetahuan dan pengawasan DPRD Kabupaten Jember. DPRD Kabupaten Jember memakzulkan Bupati Faida dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat. Oleh karena itulah pemerintahan ini dicap sebagai pemerintahan yang rawan dengan penyimpangan.
Kronologi Pemakzulan
Beberapa faktor juga memicu terjadinya pemakzulan kepada Bupati Jember ini yaitu yang pertama adanya kritikan oleh Aliansi Masyarakat Jember (AMJ) terkait hal transparansi pengelolaan APBD. Koordinator AMJ menyebut Bupati Faida menggunakan APBD hanya berlandaskan peraturan bupati (Perbup), bukan berlandaskan peraturan daerah (Perda) yang merupakan produk bersama Pemerintahan Kabupaten dan DPRD. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut serta memeriksa dugaan pelanggaran terkait dengan pengelolaan APBD, BPK pun memberikian disclaimer terhadap pengelolaan APBD Kabupaten Jember.
BPK menilai ada penganggaran dan realisasi belanja di 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) senilai lebih dari 70 miliar Rupiah yang dianggap tidak tepat dan melanggar ketentuan perundangan. OPD-OPD itu antara lain belanja pegawai di bagian Bina Mental, Humas, Dinas PU Bina Marga, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, BKPSDM, Dispora, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Cipta Karya, dan Satpol PP. Disclaimer ini menunjukkan tim auditor BPK tidak memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara. Oleh karena itu, ada penyimpangan.
Kedua, terkait dengan kebijakan bupati mengubah Peraturan Bupati (Perbup) KSOTK (Keududukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Kabupaten Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K 2019. Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Jember fraksi Nasdem dalam sidang paripurna dikutip dari Kompas.com, 23 Juli 2020. Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota CPNS lagi pada tahun 2020 yang dapat merugikan tenaga honorer atau pegawai non PNS.
Ketiga, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Bupati.
Keempat, mutasi selama kurun waktu 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati. Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan.
Definisi Pemakzulan
Kata “pemakzulan” sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat saat ini khususnya masyarakat Kabupaten Jember sejak Bupati Kabupaten Jember dimakzulkan dikarenakan beberapa pelanggaran yang dilakukannya selama menjabat selama satu periode ini. Lantas apa arti pemakzulan?