Tentu kita sudah tidak asing dengan Notaris dan PPAT di kehidupan sehari-hari. Kedua profesi ini umumnya berkaitan dengan perbuatan hukum yang berkaitan dengan rumah dan tanah, seperti contoh jual-beli rumah, pewarisan, dan sewa-menyewa. Namun pada kenyataan nya, sebagian besar masyarakat tidak mengetahui bahwa Notaris dan PPAT merupakan istilah yang berbeda. Hal tersebut disebabkan karena pada umumnya seorang Notaris dapat merangkap jabatan sebagai PPAT, walaupun ada kalanya seorang Notaris juga tidak merangkap jabatan sebagai PPAT dan sebaliknya.
Perbedaan Istilah Notaris dan PPAT
Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang tentang jabatan Notaris. Sedangkan PPAT adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum yang berkaitan dengan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT. Berdasarkan kedua peraturan tersebut, Notaris dan PPAT memiliki kewenangan yang berbeda meskipun sama-sama berwenang untuk membuat akta otentik.
[rml_read_more]
Dasar Hukum yang Membedakan
Dasar hukum yang mengatur tentang profesi Notaris dan PPAT juga memiliki perbedaan. Profesi Notaris diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Sedangkan profesi PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT. Ketentuan mengenai seseorang yang dapat dilantik sebagai Notaris ada dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 62 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Kemudian, ketentuan mengenai seseorang yang dapat dilantik sebagai PPAT merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT.
Perbedaan Kode Etik
Perbedaan selanjutnya antara Notaris dan PPAT juga terletak pada kode etik dari kedua profesi tersebut. Kode etik profesi Notaris diterbtkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI), organisasi profesi Notaris yang diakui oleh Pemerintah. Sedangkan kode etik PPAT merujuk pada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 112/KEP-4.1/IV/2017 tentang Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Organisasi Profesi Antara Notaris dan PPAT
Organisasi profesi Notaris yang diakui oleh pemerintah yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI), sedangkan organisasi profesi PPAT yang diakui oleh pemerintah adalah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)
Tugas dan Wewenang Notaris dan PPAT
Berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, Notaris memiliki wewenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh pihak berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau pihak lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Selain kewenangan tersebut, wewenang lain yang dapat dilakukan oleh dari Notaris antara lain:
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
- Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
- Membuat salinan dari surat bawah tangan yang asli berupa salinan sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat bawah tangan yang bersangkutan;
- Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; atau
- Membuat akta risalah lelang.
Sedangkan PPAT berwenang untuk melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta otentik sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Perbuatan hukum tersebut antara lain mencakup:
- Jual beli;
- Tukar menukar;
- Hibah;
- Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
- Pembagian hak bersama;
- Pemberian Hak Guna Bangunan dan atau Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
- Pemberian Hak Tanggungan;
- Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Akta Otentik yang Menjadi Kewenangan Notaris dan PPAT
Pasal 1868 KUHPerdata menyatakan bahwa akta otentik adalah akta yang dalam pembuatan nya telah ditentukan oleh Undang-Undang. Pembuatan akta otentik tersebut dilakukan oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa akta otentik merupakan alat bukti sempurna untuk segala hal yang termuat didalamnya.