Pembahasan tentang konsep negara (staatside) menjadi bagian sangat penting karena mempunyai pengaruh besar terhadap penafsiran aturan dasar dalam tata negara dan penempatan hakikat antara negara dengan warga negaranya. Menurut Ni’matul Huda dalam “Kesimpulan Cita Negara” yang dijelaskan oleh Oppenheim, Cita negara adalah hakikat yang paling dalam dari negara sebagai kekuatan yang membentuk negara atau hakikat negara yang menetapkan bentuk negara.
Sejak awal perumusan, UUD 1945 sudah menjadi perang ideologi dan dasar filsafat negara yang ingin dipakai. Proponen atau penyokong perjuangan seperti Soepomo dan Soekarno mendukung diterapkannya paham integralistik atau kekeluargaan dalam dasar konstitusi negara kita. Pandangan teori ini mendefinisikan bahwa negara didirikan bukanlah untuk menjamin kepentingan individu atau golongan, melainkan menjamin masyarakat seluruhnya sebagai kesatuan (Ni’matul Huda, 2008).
Pada sisi lain, ada pula anggota BPUPKI yang menganut paham demokrasi seperti M. Hatta, M. Yamin dan Maria Ulfah. Inilah sebabnya, meskipun UUD 1945 kita mengandung aspirasi tentang demokrasi, keadilan sosial, jaminan hak asasi manusia dan hak warga negaranya dalam pasal-pasalnya yaitu, Pasal 1 ayat (2), Pasal 27, 28, 29 ayat (2) dan Pasal 31.
Baca selengkapnya
Kamu perlu masuk dulu untuk dapat membaca artikel secara lengkap dan tanpa batas. Silakan masuk atau mendaftar sebagai pengguna.