Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemakzulan berarti proses, cara, atau perbuatan memakzulkan. Sementara arti makzul yakni berhenti memegang jabatan atau turun takhta. Sehingga, arti pemakzula yaitu proses, cara, atau perbuatan untuk menurunkan seseorang dari jabatannya atau takhta. Dalam hal ini memakzulkan Bupati Jember Faida adalah menurunkannya dari jabatan sebagai Bupati yang dilakukan oleh DPRD Jember.
Dasar Hukum dan Analisis
Hal-hal yang membuat Kepala Daerah dan/atau Wakilnya berhenti dari jabatannya atau dimakzulkan yaitu terdapat pada Pasal 78 jo. Pasal 76 ayat (1) UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika dilihat dari dasar hukum yang mengatur pemakzulan kepala daerah, Pasal 78 ayat (2) huruf c telah memenuhi unsur yang berbunyi “dinyatakan melanggar sumpah /janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah” jika dikaitkan dengan kasus diatas maka unsur melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah telah terpenuhi.
Bupati Kabupaten Jember diduga melanggar sumpah/janji kepala daerah/wakil daerah yang dikampanyekan saat masa-masa pilkada beberapa tahun lalu. Pasal 76 huruf b dan g UU 23/2014 telah memenuhi unsur dimana huruf b berbunyi “membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan huruf g yang berbunyi “menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya”.
Dari kedua pasal diatas, telah terpenuhi unsurnya yaitu jika dikaitkan dengan kasus yang telah dipaparkan diatas, Bupati Jember Faida telah membuat kebijakan yang mengubah Peraturan Bupati (Perbup) KSOTK (Keududukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Kabupaten Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K 2019.
Akibatnya, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota CPNS lagi pada tahun 2020 yang dapat merugikan tenaga honorer atau pegawai non PNS. Hal ini juga menyebabkan adanya keresahan yang dirasakan oleh sekelompok masyarakat hingga akhirnya melakukan aksi demonstrasi didepan gedung DPRD Kabupaten Jember saat sidang paripurna berlangsung.
Dari paparan analisis sederhana diatas, Bupati Jember telah memenuhi unsur dari setiap pasal yang mengatur mengenai pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah sehingga dapat disimpulkan bahwa Bupati Faida dapat dimakzulkan berdasarkan dasar-dasar hukum yang berlaku.
Opini Publik
Namun, beberapa opini menyimpulkan bahwa Bupati Faida masih belum tentu dimakzulkan berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Menurut pakar politik dari Universitas Airlangga, Hari Fitrianto, “pemakzulan yang disahkan Mahkamah Agung (MA) utamanya terkait dengan tindak pidana dan etika. Sedangkan masalah yang diajukan oleh DPRD Jember adalah proses inkapabilitas terkait tata kelola Pemerintahan Daerah. Jarang sekali jika permasalahan yang diangkat terkait dengan permasalahan tata kelola Pemerintahan Daerah yang diumenangkan oleh MA”.