Dari perumpanaan di atas, semisal seseorang mengambil sepatu sebelah kanan dan kepergok yang punya. Apakah bisa langsung ditudu mencuri? Tidak semudah itu ferguso, harus dibuktikan bahwa ia memang berniat untuk memilikinya. Bisa jadi sepatu itu diambil karena si orang tersebut mau membersihkan sepatunya bukan? Makanya niat jahat dalam hukum pidana itu sangat penting. Namanya saja kejahatan kan?
Dalam kasus bu Siti dan suaminya ini, secara jelas dituturkan kalau mereka hendak mengembalikannya dan menunggu si pemilik menelpon dulu. Sebuah tindakan yang sangat logis, karena ponsel sekarang begitu penting jadi kalau sudah sadar hilang. Ya, reaksi pertamanya menelpon nomornya dulu. Nggak ada yang salah menurut saya disini, bahkan keduanya menunggu seminggu lebih hanya sekedar menanti sang pemilik menghubungi.
Lah kok malah dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan pencurian? Absurd-nya lagi oknum Polsek tersebut memeras keduanya dengan biaya yang barangkali 20x lipat lebih mahal dari harga ponsel yang ditemukan. Sungguh pusing saya melihat praktek yang rasanya menjamur dimana-mana ini. Pertama, memang bu Siti dan suaminya memenuhi unsur pertama karena ponsel yang ditemukan bukan milik mereka. Tapi, jangan lupakan unsur keduanya dong, mereka dengan penuh kesadaran berniat mengembalikan ponsel tersebut.
Kedua, logika mendamaikan disini tidak kalah anehnya. Apa yang perlu didamaikan kalau memang pihak bu Siti dan suaminya tidak ada niatan mencuri ? karena keduanya jelas tidak memilki niat jahat yang menjadi syarat adanya sebuah tindak pidana. Jadi kesimpulan saya, tolong para aparat di mana pun anda berada, benahi karakter kalian sebagai penegak hukum sekaligus pelayan masyarakat. Jangan justru melestarikan budaya korupsi semacam ini. Sementara itu untuk yang lain, jangan sembarangan menuduh karena proses hukum itu tidak sederhana dan bahkan sejak dilaporkan sudah mengurangi hak asasi si terlapor, apalagi kalau laporannya salah, kan ?