Apa itu tindak pidana pencurian?
Jika ditanya apa itu pencurian menurut hukum Indonesia? tentu harus merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya diatur dalam Pasal 362 KUHP. Dalam pasal tersebut telah diatur secara jelas bahwa yang dimaksud dengan pencurian ialah “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Terdapat dua unsur penting yang harus dibuktikan secara jelas sebelum setidaknya menduga atau menuduh seseorang telah mencuri, yaitu unsur “mengambil suatu barang, baik sebagian maupun seluruhnya yang merupakan kepunyaan orang lain” dan unsur “dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.
Unsur pertama memiliki makna yaitu kalau seseorang mengambil barang yang bukan miliknya, mau itu semuanya atau sebagian saja. Semisal ada sepasang sepatu dan seseorang hanya mengambil sebelah kanan nya saja. Maka tindakan tersebut sudah memenuhi unsur pertama.
Nah, unsur kedua nggak kalah pentingnya ialah dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Semisal tindakan mengambil sebelah sepatu di atas ternyata dilakukan si pelaku karena sepatu sebelah kanannya mirip dengan miliknya. Padahal jelas sepatu sebelah kanan tersebut bukan miliknya yang sekaligus bukan haknya. Maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.