Mahkamah Agung sebelumnya memperketat sistem kerja di lembaga peradilan dengan mengeluarkan Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Edaran tersebut diteken 23 Maret 2020.
Dalam surat tersebut, persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran covid-19.
Selain itu, persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Penundaan persidangan dapat dilakukan dengan hakim tunggal.
Untuk penanganan perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya, Hakim dapat menunda pemeriksaan walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dengan perintah kepada panitera pengganti agar mencatat dalam berita acara sidang adanya keadaan luar biasa berdasarkan surat edaran ini.
Jika perkara tidak memungkinkan untuk ditunda dan harus disidangkan, MA meminta empat hal yang perlu diperhatikan. Pertama, penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan. Kedua, majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung sidang (social distancing).
Ketiga, majelis hakim dapat memerintahkan pendeteksian pemeriksaan suhu badan serta melarang kontak fisik seperti bersalaman bagi pihak yang akan hadir atau dihadirkan di persidangan. Keempat, majelis hakim ataupun pihak-pihak dalam persidangan dapat menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai kondisi dan situasi persidangan.
Kehidupan Hukum di Indonesia Pada masa eksistensi Pandemi COVID-19, Konstitusi dalam Mendapatkan Jaminan Kesehatan bagi Warga Negara Indonesia.