By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Absurditas Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI: Arwah Bisa Disidangkan?
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
1 minggu ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
2 minggu ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
2 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
2 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
3 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Current Issues > Absurditas Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI: Arwah Bisa Disidangkan?
Current Issues

Absurditas Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI: Arwah Bisa Disidangkan?

Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma 1 tahun ago
Updated 2021/05/12 at 4:20 AM
Share
SHARE

Beberapa hari lalu publik digegerkan kembali dengan ditetapkannya 6 Laskar FPI sebagai tersangka. Sebagaimana telah diketahui bersama, peristiwa kejar-kejaran antara Laskar FPI yang berusaha melindungi rombongan Habib Rizieq dan rombongan aparat Kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 berujung tewasnya enam Laskar FPI. Menurut keterangan Kepolisian, sempat terjadi serangan kepada pihak Kepolisian dan memaksa untuk dilakukannya ‘tembak mati di tempat’ sebagai bentuk pembelaan diri.

Peristiwa yang terjadi di penutup tahun 2020 tersebut membawa dampak yang begitu besar. Apalagi terhadap kredibilitas dan profesionalitas aparat Kepolisian yang dianggap telah melakukan tindakan yang sangat berlebihan. Reaksi tersebut didukung dengan adanya Rekomendasi Komnas HAM yang menyatakan bahawa tindakan Kepolisian yang menewaskan 4 dari 6 Laskar FPI merupakan unlawfull killing.

Harapan publik menjadi kian besar karena salah satu isi rekomendasi tersebut ialah agar rentetan peristiwa ini dilanjutkan melalui mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil yang lebih lengkap demi menegakkan keadilan. Rasanya beribu sayang, harapan publik tersebut justru dijatuhkan dengan ditetapkannya ke enam Laskar FPI tersebut menjadi tersangka.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan enam orang Laskar FPI yang terlibat insiden baku tembak di Desember 2020 lalu sebagai tersangka. Dengan dugaan telah dilakukannya tindak kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP jo. Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 KUHP.

Banyak pertanyaan yang timbul, termasuk bagi saya pribadi saat membaca banyaknya berita mengenai penetapan tersangka ini. Apalagi setelah saya mengikuti kegiatan Webinar yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UII (LKBH UII) yang mengangkat tema serupa. Timbulah suatu pertanyaan “memangnya seseorang yang telah meninggal dunia  bisa ditetapkan sebagai tersangka?”.

Absurdnya Logika Penyidik

Dalam mengamati peristiwa yang cukup aneh ini, sekaligus untuk menjawab pertanyaan banyak orang mengenai keabsahan penetapan tersangka bagi orang yang sudah meninggal dunia. Dr. Mudzakkir memberikan suatu analisis yang sederhana namun kuat yaitu mengenai keberadaan subjek hukum orang di mata sistem hukum pidana di Indonesia. Sangatlah jelas bahwa subjek hukum orang secara esensial bergantung pada adanya kondisi ‘hidup’ yang melekat padanya.

Mau itu ‘hidup’ sebagai subjek dengan umur yang belum dapat dikatakan dewasa (anak) maupun yang telah dewasa. Intinya subjek orang mengharuskan keadaan hidup bersamanya. Jadi jelas bahwa orang yang telah meninggal dunia tentu tidak termasuk sebagai subjek hukum orang.

Hal sederhana namun kuat ini menurut saya pribadi menjadi suatu bentuk logika absurd penyidik yang bahkan luput akan hal fundamental dalam penetapan enam Laskar FPI yang sudah meninggal menjadi tersangka. Didasarkan pada pemahaman yang sama, maka jelas beban pertanggungjawaban pidana (semisal memang ditemukan indikasi pidana terhadap ke enam Laskar FPI) menjadi hilang berdasarkan hukum. Dan tentu kita tahu betul unsur kesalahan tidak bisa dibebankan ke keluarga maupun orang lain yang tidak terlibat aktif di dalam suatu tindak pidana. Sehingga bisa dikatakan penetapan status tersangka tersebut batal demi hukum.

Bentuk absurdnya logika penyidik lainnya ialah berkaitan dengan proses penetapan tersangka dalam peristiwa ini yang dikontekskan dengan keberadaan Pasal 77 KUHP dan prinsip due process of law yang terdiri dari tiga prinsip penting yaitu right to hear, right to counsel dan right to defence. Secara normatif Pasal 77 KUHP mengatur “kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia”.

Keberadaan Pasal 77 KUHP dalam banyak penafsiran secara doktrinal dimaknai bahwa proses penuntutan akan berhenti jika si pelaku meninggal dunia. Melihat bahwa proses penetapan tersangka membutuhkan setidaknya dua alat bukti dan sebelumnya pernah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi. Maka dikaitkan dengan ketiga prinsip dalam due process of law tentu menjadi sangat ganjil.

Mengingat ke enam tersangka telah meninggal dunia, maka bagaimana mereka bisa diperiksa? Bagaimana hak mereka untuk didengar, hak untuk didampingi maupun hak untuk membela diri? Aneh bukan? Lhawong, orang-orangnya sudah meninggal dunia. Inilah yang menjadi abusrditas utama dalam logika penetapan tersangka enam Laskar FPI ini.

Membayangkan Peradilan Arwah

Izinkan saya untuk mengutip candaan Dr. Arif Setiawan sebagai salah satu pembicara dalam webinar yang diselenggarakan oleh LKBH UII. Beliau mengatakan bahwa “kita harus bersyukur dan mengapresiasi ke pihak penyidik, lantaran ini merupakan kasus baru di dunia hukum kita saat ini. Mengapa? Karena mungkin kita akan menemukan cara untuk mengadili arwah-arwah yang sudah meninggal dunia itu secara nyata di ruang persidangan”.

Andaikata kita mengikuti alur berpikir pihak penyidik, maka akan ditemukan suatu keganjilan yang sangat besar. Mengingat untuk ditetapkannya tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti dan pernah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi sebelumnya. Maka metode seperti apakah yang dilakukan pihak penyidik untuk memperoleh kesimpulan bahwa ke enam Laskar FPI tersebut layak menyandang statu tersangka?

Apakah menggunakan metode pemanggilan arwah ala film Insidious? Atau menggunakan metode kearifan lokal dengan mendatangkan para ahli se Nusantara? Entahlah, pun perlu dipertayakan isi Berita Acara Pemeriksaannya. Lantas mari kita ikuti lebih jauh logika ini, saat disidangkan kelak. Seperti apa prosesnya? Apakah seisi ruang sidang tidak ketakutan mana kala saat agenda pemeriksaan para terdakwa hadir di persidangan dengan badan setengah transparan.

Tulisan di atas tentu merupakan hasil imajinasi saya dengan mengikuti logika absurd penyidik. Sekali lagi, dari hal fundamental mengenai statusnya sebagai subjek hukum hingga berbagai mekanisme hukum acara pidana yang disimpangi. Layakkah peristiwa seperti ini dilakukan oleh institusi yang dipercaya menjaga keamanan dan ketertiban publik?

Ya, saya tahu banyak berita yang memberitakan bahwa Bareskrim akan cabut status tersangka ke enam Laskar FPI yang telah meninggal dunia itu. Kemudian diberitakan juga bahwa pihak Kepolisian akan mengusut internal mereka sebagaimana rekomendasi Komnas HAM. Akan tetapi, dengan adanya peristiwa ini. Lagi-lagi kesan Kepolisian makin anjlok dan terkesan main seenaknya sendiri. Barangkali harapan saya sama dengan harapan banyak orang, agar pihak Kepolisian melakukan perbaikan dan tidak terkesan membela habis institusinya, demi mengaburkan kebenaran yang sejatinya merupakan kunci demi meraih keadilan.

You Might Also Like

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara

UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia

Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial

Wacana Presiden 3 Periode dan Mangkraknya Pembangunan

TAGGED: Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana
Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma Maret 7, 2021
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma
Follow:
Mahasiswa hukum semester akhir FH UII yang suka diskusi seputar hukum pidana dan perkembangannya. Pernah belajar dan berproses di Study Club Criminal Law Discussion FH UII.
Previous Article Kehidupan Hukum Indonesia: Dilema COVID-19
Next Article Wapres Ma’ruf Amin Tak Tahu Presiden Jokowi Teken Perpres Perizinan Investasi Miras?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

2 minggu ago
Current Issues

Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara

3 minggu ago
Current Issues

UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia

4 minggu ago
Spotlights

Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial

4 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?