• Pasal 17 UUD 1945 menyebutkan bahwa: Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. … Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
• Pasal 18, Pasal 18 Ayat (2), (5), dan (6) UUD 1945-‐pemerintah daerah, deconsentrae, medebewind. Pada pasal 18 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan.”Pasal 18 UUD Tahun 1945 ayat (5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat”.Dalam rangka menjalankan urusan-urusan tersebut diatas, berdasarkan pasal 18 ayat (6) UUD 1945: “Pemerintah daerah berwenang menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”.
• Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945-‐hak konstusional (grondweBelijke rechten) : Bahwa berdasarkan Pasal 28 H Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 yaitu Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.’’ Legalitas Hukum Hak Warga Negara mendapatkan jaminan Konstusional atas Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19
Bagaimanakah Eksistensi Kehidupan Hukum di Indonesia di Masa Pandemi?
Terkait peradilan atau penegakan hukum di masa wabah covid-19 diminta agar selaras antarinstansi. Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak menyatakan dalam upaya pencegahan covid-19 di bidang penegakan hukum, petunjuk pimpinan dan teknis antarinstansi berjalan masing-masing dan kurang memperhitungkan penegakan hukum yang terintegrasi.
“Antar instansi masih jalan sendiri-sendiri kurang memperhitungkan penegakan hukum terintegrasi antara Lembaga Pemasyarakatan, Pengadilan, Kejaksaan, KPK, Kepolisian. Permasalahan di satuan kerja kesulitan khususnya dalam hal penahanan tersangka/terdakwa,” kata Barita dalam keterangan pers, Kamis (26/3).
Barita mencontohkan Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat bernomor M.HH.PK.01.01.01-04 tertanggal 24 Maret. Dalam surat kepada jajaran lapas tersebut, Menteri Hukum dan HAM meminta supaya tidak mengeluarkan dan menerima tahanan di masa wabah. Persoalannya, imbuh Barita, penahanan tersangka oleh penegak hukum dibatasi dalam KUHAP. Ia menyatakan menjaga kepastian hukum tetap penting di masa sulit wabah covid-19 saat ini.
“Sebagai Ketua Komisi Kejaksaan kami minta kepada pimpinan MA, Menkumham, Jaksa Agung, dan Kapolri agar mengeluarkan petunjuk bersama atau surat edaran di MA mengenai hal ini. Sebab akan berdampak negatif terhadap penegakan hukum dan penanganan tindak pidana demi menjaga keamanan ketertiban masyarakat,” ucapnya.