Peran partai politik selaku bagian dari unsur pemilu juga harus konsisten dengan amanat konstitusi, yakni Pemilu harus dilakukan lima tahun sekali secara luber dan jurdil, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda pemilu maupun memperpanjang masa jabatan presiden.
Lebih jauh, presiden sebagai pimpinan tertinggi juga harus lebih tegas dan konsisten untuk menolak wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden yang telah jelas melanggar amanat konstitusi, agar semangat mewujudkan demokrasi tidak hanya jadi angan-angan dari para pendiri bangsa.
Tugas yang tak kalah penting dari Presiden, Wakil Presiden, dan juga DPR yakni lebih berfokus pada tanggung jawab yang belum selesai selama kurun waktu 2 tahun ke depan atau sebelum Pemilu 2024 dilaksanakan. Salah satunya yakni memperbaiki kondisi Indonesia agar segera pulih dari wabah pandemi COVID-19. Alternatifnya adalah dengan mempercepat peningkatan ekonomi dan UMKM hingga menyelesaikan konflik tanah adat dan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, termasuk membangun integritas proses legislasi DPR yang partisipaif serta transparan.
Baca juga: