Di era digital, perkembangan di dunia teknologi hampir kita rasakan di segala bidang kehidupan. Salah satu produk teknologi yang kita sering jumpai adalah internet. Internet ini mudah kita temui di berbagai bidang, seperti di bidang bisnis (e-business), bidang perdagangan (e-commerce), bidang pendidikan (e-learning), bidang pemerintahan (e-government), bidang politik (e-democracy), dll. Dengan adanya internet ini, pekerjaan manusia menjadi dimudahkan dan lebih efisien seiring dengan menurunnya biaya dan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Begitu besar pengaruh internet terhadap masyarakat sehingga internet saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat dunia termasuk Indonesia. Menurut data survei yang diperoleh dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), hingga kuartal II 2020 pengguna internet di Indonesia telah mencapai 196,7 juta jiwa. Dari angka tersebut, dapat kita ketahui bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia sudah menjadi pengguna internet.
Dalam rangka menyikapi kemajuan teknologi yang begitu pesat, pemerintah Indonesia pun tidak mau ketinggalan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional pada awal tahun 2021 menghadirkan suatu inovasi yaitu membuat ketentuan mengenai pemberlakuan sertifikat tanah elektronik yang dilengkapi pengaman hash code, QR Code, dan single identity sebagai pengganti sertifikat tanah konvensional yang berbasis kertas.
Inovasi dalam hal digitalisasi sertifikat tanah di Indonesia bukan menjadi kali pertama di dunia. Beberapa negara lain telah terlebih dahulu menerapkan digitalisasi dalam kepemilikan suatu properti. Di negara Estonia misalnya, sejak tahun 2016 notaris di sana telah melakukan registrasi dokumen pertanahan secara elektronik dan hasil registrasi tersebut akan disimpan dalam suatu sistem komputer yang memiliki 3 lapis perlindungan. Begitu pula dengan negara yang masih dalam satu wilayah ASEAN yaitu Filipina. Land Registration Authority (LRA) di Filipina pada tahun 2008 meluncurkan program komputerisasi hak tanah yang salah satu capaiannya berupa e-title yaitu sertifikat kepemilikan tanah dalam bentuk elektronik. Di Indonesia sendiri, digitalisasi di sektor pelayanan publik sebelumnya dapat kita temui dalam fitur OSS (Online Single Submission), persidangan secara daring (e-court), pendaftaran fidusia secara elektronik, dan aplikasi perpajakan seperti e-filling dan e-billing. Sehingga tidak heran jika pemerintah ingin meningkatkan kapabilitas Indonesia di tengah menghadapi perkembangan teknologi melalui sertifikat elektronik.
Dasar Pemberlakuan Sertifikat Tanah Elektronik
Ketentuan mengenai digitalisasi sertifikat tanah tersebut dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Sertifikat yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 ini mencakup tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan. Dengan adanya ketentuan tersebut, setiap orang yang akan melakukan transaksi properti yang mencakup hak-hak atas tanah seperti di atas untuk pertama kalinya akan mendapatkan sertifikat elektronik dalam bentuk dokumen elektronik dan tidak lagi mendapat sertifikat tanah yang masih berbasis kertas. Tidak hanya itu, ketentuan ini juga akan berlaku bagi orang-orang yang sudah memiliki sertifikat konvensional ketika melakukan proses transaksi atau jual beli aset properti.
Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik
Dibandingkan dengan sertifikat tanah yang biasa kita temui, sertifikat tanah elektronik dinilai pemerintah mampu menghindarkan masyarakat dari kemungkinan terjadinya duplikasi dokumen, pemalsuan, kehilangan, atau bahkan hancur karena penyimpanan yang kurang aman, kebakaran maupun bencana alam.
Dari sisi pemerintahan, sertifikat elektronik juga dapat mewujudkan tujuan pemerintah sekaligus menjawab keluhan masyarakat berhubungan dengan alur birokrasi yang berbelit-belit. Dengan kehadiran digitalisasi sertifikat tanah ini diharapkan proses birokrasi bisa menjadi lebih sederhana dan efisien khususnya di bidang pertanahan melalui teknologi informasi digital.
Di masa pandemi COVID–19 seperti sekarang ini, sertifikat tanah elektronik dapat menjadi solusi masyarakat yang ingin melakukan transaksi properti dengan tetap mematuhi instruksi pemerintah untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Hal ini disebabkan cara memperoleh sertifikat elektronik dapat dilakukan secara elektronik. Dengan begitu, masyarakat bisa tetap melakukan transaksi dengan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID – 19.
Resiko Yang Perlu Diwaspadai
Di balik manfaat yang ditawarkan oleh sertifikat tanah elektronik, terdapat masalah-masalah yang mungkin akan merugikan pengguna. Salah satunya adalah adanya potensi kehilangan atau kebocoran data-data yang terdapat dalam sertifikat tanah elektronik yang saat ini menjadi keresahan masyarakat. Keresahan ini bukan tidak berdasar, beberapa tahun belakangan telah terjadi peretasan di sejumlah situs dan akun pemerintah. Kasus yang baru-baru ini cukup menarik perhatian masyarakat adalah bocornya basis data Kejaksaan Agung oleh anak berusia 16 tahun dari Sumatera Selatan. Kemudian pada tanggal 22 Februari 2021 silam, akun Twitter Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga sempat diretas yang diduga disebabkan keteledoran penerapan SOP. Walaupun DPR dan Presiden telah mengeluarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 2008 silam yang kemudian diperbaharui pada 2016, nyatanya kasus-kasus di atas masih sering terjadi. Sehingga keamanan dari sertifikat tanah elektronik ini masih diragukan oleh masyarakat.
Dari segi infrastruktur, kesiapan dan keandalan pegawai pemerintah untuk menggunakan infrastruktur yang berbasis digital juga perlu diperhatikan. Tanpa ada infrastruktur maupun kemampuan pengoperasian yang matang, sertifikat tanah elektronik bisa saja menjadi masalah baru seperti pada kasus kekurangan blangko e-KTP pada 2019 silam yang menyebabkan proses pengurusan e-KTP terhambat.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan persiapan yang matang dalam hal pemberlakuan sertifikat tanah elektronik baik dari segi keamanan, segi hukum, dan segi infrastruktur. Sehingga kedepannya masyarakat bisa merasakan berbagai manfaat dari penggunaan sertifikat elektronik tanpa harus khawatir atas resiko kehilangan atau kebocoran data-data yang terdapat dalam sertifikat tersebut.