Sebagai negara hukum, Negara Indonesia berkewajiban melindungi segenap rakyat termasuk dengan kebermanfaatan semua aspek kehidupan agar terjamin kemakmurannya. Warga Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sesuai Pasal 28A, 28D ayat (1) dan 28I ayat (4) UUD 1945. Ketiga pasal ini menentukan perlindungan terhadap hak warga negara Indonesia.
Perlindungan hukum bagi pemegang hak adat atas tanah ulayat tidak lepas dari Pasal 18 ayat (2) UUD 1945. Pasal ini menentukan bahwa negara mengakui dan memberikan pengakuan dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat termasuk hak-hak tradisionalnya. Pasal ini merupakan bukti komitmen dan upaya negara untuk mengembalikan hak-hak masyarakat adat (termasuk hak ulayatnya) yang selama ini terpinggirkan.
Konsep dasar hak menguasai tanah oleh negara di Indonesia termuat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal ini berbunyi bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sebelum amandemen UUD 1945, Pasal 33 ayat (3) tersebut dijelaskan dalam penjelasan Pasal 33 alinea 4. Penjelasan tersebut berbunyi bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu, begara harus menguasainya dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 2 UUPA yang merupakan aturan pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD. Pasal ini memberikan pengertian hak menguasai SDA oleh negara. Sesuai Penjelasan Umum II/2 UUPA, istilah “dikuasai” dalam pasal ini bukanlah berarti “dimiliki”, tetapi memberi wewenang kepada negara sebagai organisasi kekuasaan untuk pada tingkatan yang tertinggi:
- mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya
- menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang angkasa itu
- menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orangorang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruartg angkasa.
- segala sesuatu dengan tujuan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
Hubungan hukum antara negara dan tanah melahirkan hak menguasai tanah oleh negara. Hubungan antara masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya melahirkan hak ulayat. Begitu juga, hubungan antara perorangan dan tanah melahirkan hak-hak perorangan atas tanah. Idealnya hubungan hak menguasai tanah oleh negara, hak ulayat dan hak perorangan atas tanah terjalin secara harmonis dan seimbang.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.