Tentu aneh ketika UU Penerbangan menyediakan mekanisme untuk mengajukan gugatan ganti kerugian tambahan kepada pengadilan (Lihat Pasal 141 ayat (2) dan (3) UU Penerbangan), tetapi alat yang dapat membuktikan dalil gugatan justru dilarang (Ilham Fajar dan Abiandri Fikri. 2019: 274). Keanehan ini diduga terjadi lantaran Investigasi Kecelakaan Transportasi diselenggarakan berdasarkan prinsip: (a) tidak untuk mencari kesalahan (no blame); (b) tidak untuk memberikan sanksi/hukuman (no judicial); (c) tidak untuk mencari siapa yang bertanggung jawab menanggung kerugian (no liability).
Tujuan awal diselenggarakannya Investigasi Kecelakaan Transportasi adalah untuk mengungkap suatu peristiwa kecelakaan transportasi secara profesional dan independen guna memperoleh data dan fakta penyebab terjadinya kecelakaan transportasi. Karena ketiga prinsip dan tujuan awal itulah hasil Investigasi Kecelakaan Transportasi tidak dapat dijadikan alat bukti.
Kemudian, perlu diketahui pula bahwa mengenai hasil investigasi KNKT termasuk dalam pembahasan hukum penerbangan (aviation law) yang jelas berkaitan erat dengan hukum internasional. Indonesia telah mengadopsi Annex 13 Convention on International Civil Aviation yang salah satu poin pentingnya adalah untuk tidak menjadikan hasil investigasi sebagai fakta hukum bagi korban untuk melakukan upaya hukum.
Selengkapnya Annex 13 mengatur “Any judicial or administrative proceedings to apportion blame or liability should be separate from any investigation conducted under the provisions of this Annex” ketentuan tersebut telah diadopsi di Pasal 357 UU Penerbangan dan Pasal 48 PP No. 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaaan Transportasi.
Dari segi konstitusionalitas, Pasal 28J Ayat (2) UUD NRI 1945 memungkinkan dilakukannya pembatasan hak warga negara oleh negara guna melindungi hal-hal tertentu atau untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Dalam kasus ini, negara berhak membatasi akses warga negara terhadap hasil investigasi KNKT, seperti dengan tidak menjadikannya sebagai alat bukti di pengadilan, semata-mata agar proses investigasi berjalan efektif dan menghasilkan output yang mampu mencegah kecelakaan serupa di masa depan.