Pada prinsipnya anak tidak boleh bekerja, dikecualikan untuk kondisi dan kepentingan tertentu anak diperbolehkan bekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun bentuk pekerjaan tersebut antara lain:
- Pekerjaan ringan, yaitu bahwa anak yang berusia 13 sampai dengan 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial;
- Pekerjaan dalam rangka bagian kurikulum pendidikan; dan
- Pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat.
Untuk mengembangkan bakat dan minat anak dengan baik, anak perlu diberikan kesempatan untuk menyalurkan bakat dan minatnya. Bentuk antisipasi menghindari terjadinya eksploitasi terhadap anak, pemerintah telah mengesahkan kebijakan berupa Kepmenakertrans No. Kep. 115/Men/VII/2004 tentang Perlindungan bagi Anak Yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.
Dalam Kepmenakertrans No. Kep. 115/Men/VII/2004 dijelaskan bahwa pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat, harus memenuhi kriteria: Pekerjaan tersebut bisa dikerjakan anak sejak usia dini, Pekerjaan tersebut diminati anak, Pekerjaan tersebut berdasarkan kemampuan anak dan Pekerjaan tersebut menambahkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak.
Dalam mempekerjakan anak untuk mengembangkan bakat dan minat yang berumur kurang dari 15 tahun, Pengusaha wajib memenuhi beberapa persyaratan salah satunya Membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan orang tua / wali yang mewakili anak dan memuat kondisi dan syarat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.