Demikian, maka jika terpaksa harus mempekerjakan anak dibawah umur, maka tempat kerjanya harus dipisahkan dengan tempat kerja pekerja yang sudah dewasa. Dan apakah ketentuan ini berlaku juga bagi pengusaha kecil yang memperkerjakan anak yang merupakan bagian keluarganya untuk ikut membantu selepas pulang sekolahnya?
Menurut Pasal 69 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan memberikan pengecualian, bahwa anak yang bekerja pada usaha keluarganya untuk sekedar membantu tidak diberlakukan ketentuan perundang-udangan tersebut. Dengan pemahaman ini kiranya para pengusaha untuk dapat lebih selektif dalam menerima karyawannya jika dikemudian hari tidak ingin dipersoalkan karena telah memperkerjakan anak dibawah umur. Perusahaan diperbolehkan mempekerjakan anak di bawah umur dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam UU.