Menurut Pasal 68 Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 Tahun. Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. oleh karenanya mempekerjakan anak dibawah umur bisa dipidana.
Kemudian bagaimana para siswa yang sedang menjalani praktik pelatihan kerja di perusahaan-perusahaan, apakah menyalahi peraturan UU Ketenagakerjaan? Menurut Pasal 70 mengatur tentang pengecualian diperbolehkannya anak dibawah usia 18 tahun bekerja pada perusahaan dengan persyaratan usia anak diatas 14 tahun dan pekerjaan yang dilakukan adalah merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, serta harus diberikan petunjuk yang jelas tentang cara melaksanakan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, serta harus pula diberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang jelas.
Selanjutnya, bagaimana jika karena keadaan, anak dibawah umur harus tetap bekerja? Menurut Pasal 69 UU Ketenagakerjaan telah memberikan ketentuan pengecualian yang membolehkannya dengan syarat berusia 13 sampai dengan 15 tahun, waktu kerja tidak boleh lebih dari 3 jam, dilakukan pada siang hari, tidak mengganggu waktu sekolahnya, ada izin tertulis dari orangtua atau walinya, ada perjanjian kerja dengan orangtua atau walinya, dan diberikan upah sesuai aturan perundang-undangan.