Dari satu pasal ini memang dapat dijabarkan cabang-cabang hak dan kewajiban suami isteri didalamnya. Namun, hingga saat ini belum ada aturan lebih lanjut dari pemerintah sebagai jawaban dari hak dan kewajiban seperti pemberian tempat tinggal untuk melakukan hubungan suami isteri di dalam lapas. Walaupun begitu, satu hal pasti yang ditemukan penulis adalah para warga binaan lembaga permasyarakatan diperbolehkan menikah asal memenuhi ketentuan administrasi.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.
Baca juga:
- Pemisahan Harta Suami Istri dan Kewajiban Pembayaran Pajak
- Perjanjian Pranikah sebagai ‘Revolusi’ Pernikahan Gen Z
- Makna Pencatatan Perkawinan dalam Peraturan Perkawinan
- Mewaris Karena Kedudukan Sendiri dan Sebagai Pengganti
- Dispensasi Perkawinan, Bentuk Kelonggaran Hukum di Indonesia?
- Maraknya Perkawinan di Bawah Umur Saat Pandemi Covid-19