By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: COC (Contempt of Court): Perbuatan Penghinaan Pada Pengadilan
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Outlook > COC (Contempt of Court): Perbuatan Penghinaan Pada Pengadilan
    Outlook

    COC (Contempt of Court): Perbuatan Penghinaan Pada Pengadilan

    Posted Ulfiatuz Zahiriyah 2 tahun ago
    Updated 2021/11/04 at 11:29 PM
    Share
    7 Min Read
    SHARE

    Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pengrusakan marwah atau merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim disebut sebagai COC (Contempt of Court). Pengadilan merupakan tempat berlangsunya proses peradilan, sehingga kewenangan peradilan tertinggi berada pada kehakiman. Setiap proses, serta keputusan dalam peradilan diputuskan oleh seorang hakim. Dalam proses berperkara di pengadilan masih banyak masyarakat kita yang melakukan perbuatan merendahkan marwah serta keluhuran martabat hakim. Perbuatan tersebut seperti, berperilaku tercela dan tidak pantas pada saat proses di pengadilan, merusak fasilitas yang ada pada pengadilan, menghalangi jalannya proses persidangan, menyerang integritas dan impartialitas pengadilan serta perbuatan yang sering terjadi yakni melakukan penghinaan terhadap pengadilan dan kemudian dipublikasikan secara luas sehingga menimbulkan anggapan anggapan yang buruk terhadap pengadilan. Hal itu tentunya harus kita cegah ataupun kita minimalisir agar proses dalam pengadilan tetap berjalan dengan lancar. Hukum positif di Indonesia belum mampu menyentuh setiap perbuatan yang merendahkan atau merongrong wibawah peradilan. Sehingga masih belum dijabarkan secara individu dalam menjelaskan setiap peraturan yang ada. Namun, adanya pengaturan legislatif yang termuat dalam penjelasan umum Undang Undang Nomor 14 tahun 1985 yang saat ini diubah menjadi UU Nomor 5 Tahun 2004 mengatur secara eksplisit mengenai Contempt Of Court.

    Pengaturan Contempt Of Court

    Dalam perkembangan serta keadaan Negara Indonesia saat ini, diperlukannya ketegasan lebih mengenai pengaturan tentang Contempt Of Court. Dengan adanya pengaturan secara baik dan lengkap maka akan menciptakan masyarakat yang terdidik untuk lebih menghormati badan peradilan. Seringnya terjadi penghinaan pengadilan di Indonesia, baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan memerlukan suatu aturan dan ketentuan Contempt Of Court dimasa yang akan datang seperti misalnya menambah aparat keamanan, karena masyarakat kerap mencari cela dari setiap peluang. Sehingga jika pengamanan yang dilakukan hanya ditujukan untuk perkara tertentu saja, maka hal itu membuat perkara yang lain yang tidak urgent pengamannnya, justru akan dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana serta kekerasan pada hakim yang tidak diharapkan.

    Pengimplementasian dalam masyarakat

    Pengedukasian terhadap masyarakat sangat diperlukaan guna menambah pengetahuan akan dunia pengadilan bagi masyarakat. Kurangnya kepercayaan masyarakat atau publik terhadap dunia peradilan menjadi salah satu hal yang menimbulkan tindak pelecehan terhadap peradilan. Padahal, kepercayaan masyarakat penting bagi wibawa ataupun kehormatan dalam menegakkan keadilan. Hal ini akan menumbuhkan keinginan masyarakat dalam melindungi kehormatan hakim serta pengadilan dari berbagai bentuk pelecehan. Tapi sebelum itu, harus ada penegakan hukum yang baik terlebih dulu untuk mewujudkan kemanfaatan sosial terkhusus bagi masyarakat. Mengutip dari pendapat Seorjono Soekanto (1983:5), terdapat beberapa faktor dalam mempengaruhi penegakan hukum antara lain faktor hukum, penegakan hukum, serta faktor masyarakat dalam hal ini, penegakan hukum dapat dilakukan guna mencapai perdamaian dalam masyarakat. Setiap individu masyarakat seyogyanya memiliki kesadaran hukum masing-masing. Hal tersebut dapat ditunjang dengan pengedukasian secara baik dan terarah sehingga dapat mencegah perbuatan yang tidak diinginkan. Faktor selanjutnya yaitu faktor kebudayaan, dimana pada faktor ini berfungsi untuk mengatur bagaimana seharusnya manusia itu bersikap, bertindak karena apa yang mereka lakukan tentunya berhubungan dengan orang lain. Terkhusus, perbuatan yang manusia lakukan tidak boleh bertentangan atau melanggar peraturan yang telah ada.

    Pengimplementasian Kode Etik Hakim

    Pemenuhan hak-hak yang dimiliki oleh hakim juga harus diperlukan demi pencegahan, salah satunya yaitu dengan meningkatkan kapasitas spiritualnya tanpa mengesampingkan kesejahteraan para hakim itu sendiri. Tidak hanya itu, dalam teori Lawrence M Friedman (2001:8) terdapat 3 elemen utama dalam hukum yakni struktur hukum (Legal Structure), Aturan Hukum (Legal Substance), serta Budaya Hukum (Legal Culture). Ketiga elemen hukum tersebut harus diperbaiki untuk mencegah terjadinya perbuatan merendahkan kehormatan dan wibawah hakim. Pada peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial juga telah dituangkan mengenai Kode Etik serta Pedoman perilaku Hakim. Hadirnya peraturan tersebut juga menjadi keharusan yang perlu diterapkan pada hakim melalui sikap tunduk dan perilaku yang berbudi luhur sehingga kehormatan dan keluhuran martabat hakim dapat dijaga dengan baik.

    Pengaturan mengenai Informasi Contempt Of Court

    Keterbukaan Informasi sangat diperlukan guna menanggulangi unsur ketidaktahuan masyarakat karena masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai hukum, sehingga masyarakat merasa dicurangi dan melakukan perbuatan Contempt Of Court. Ketika masyarakat lebih paham dan mengetahui kasus tentang perkara tersebut, maka disitulah timbul kepuasaan dalam masyarakat. Terlebih di era 4.0 saat ini, kecanggihan teknologi semakin maju tentunya masyarakat lebih mudah di arahkan dalam mencari informasi yang baru dari website ataupun internet. Pihak yang bersangkutan juga dapat mempubikasikan informasi secara virtual agar lebih mudah di akses oleh masyarakat. Hal ini merupakan suatu transparansi publik untuk melakukan pencegahan Contempt Of Court dalam lembaga pengadilan.  Salah satu contoh kasus yang akhir-akhir ini terjadi adalah pada kasus Rizieq Shihab yang menyebabkan kerumunan di Petamburan yang terjadi pada masa pandemi pada bulan maret 2021. Perbuatannya dalam proses persidangan virtual yang menimbulkan kegaduhan dianggap mencederai martabat dan proses peradilan karena melakukan aksi walk out, serta menunjuk kearah majelis hakim dengan narasi yang tidak patut untuk bersidang dengan tembok.  Salah satu tindakan Contempt Of Court tersebut telah terancam dalam pasal 207, pasal 217 serta pasal 224 KUHP. Berkaca dari kasus ini, walaupun persidangan dilakukan secara virtual, tapi peluang melakukan perbuatan Contempt Of Court tersebut masih tetap saja ada. Sehingga dapat disimpulkan bahwa diperlukannya suatu keterbukaan informasi yang baik guna menanggulangi hal itu.

    Siti Ulfiatuz Zahiriyah – “Aktivis Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya”

    kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.

    You Might Also Like

    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi

    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi

    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi

    TAGGED: Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana
    Ulfiatuz Zahiriyah November 4, 2021
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Posted by Ulfiatuz Zahiriyah
    Aktivis Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya
    Previous Article Apakah Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Boleh Menikah?
    Next Article Tantangan Pungutan Pajak Ekonomi Digital
    Leave a comment

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Outlook

    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi

    5 hari ago
    Outlook

    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri

    2 minggu ago
    Outlook

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    3 minggu ago
    Outlook

    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi

    1 bulan ago
    Outlook

    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi

    1 bulan ago
    Knowledge

    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya

    1 bulan ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?