Perkawinan sendiri diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Pasal 1 memuat pengertian tentang perkawinan ialah “ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa”.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan batas usia minimal perkawinan bagi pria maupun wanita adalah 19 tahun. tetapi ada pengecualian yang membolehkan perkawinan dilakukan sebelum mencapai umur yang telah ditetapkan atau yang biasa disebut dispensasi perkawinan. Menurut UU Perkawinan yang baru, penyimpangan hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai.
Pernikahan di usia dini khususnya remaja akan membuat kehilangan kesempatan seseorang untuk bersekolah. Kalaupun dipaksakan sambil sekolah, orang tua akan tidak maksimal menjalankan peran pendidik bagi anak-anaknya. Untuk mewujudkan pernikahan yang sesuai dengan yang kita inginkan, maka kedewasaan dalam hal fisik dan mental dalam pernikahan merupakan dasar untuk mencapai tujuan dan cita-cita dari pernikahan. Namun banyak dari masyarakat yang kurang menyadari hal itu.
Menurut data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (2019) bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini ialah faktor pendidikan rendah, faktor kultur nikah muda, faktor kebutuhan ekonomi, pernikahan yang diatur serta seks bebas pada remaja.