By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Dispensasi Perkawinan, Bentuk Kelonggaran Hukum di Indonesia?
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Spotlights > Dispensasi Perkawinan, Bentuk Kelonggaran Hukum di Indonesia?
Spotlights

Dispensasi Perkawinan, Bentuk Kelonggaran Hukum di Indonesia?

Justika Hairani 9 bulan ago
Updated 2022/02/22 at 7:39 PM
Share
SHARE

Perkawinan sendiri diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Pasal 1 memuat pengertian tentang perkawinan ialah “ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa”.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan batas usia minimal perkawinan bagi pria maupun wanita adalah 19 tahun. tetapi ada pengecualian yang membolehkan perkawinan dilakukan sebelum mencapai umur yang telah ditetapkan atau yang biasa disebut dispensasi perkawinan. Menurut UU Perkawinan yang baru, penyimpangan hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai.

Pernikahan di usia dini khususnya remaja akan membuat kehilangan kesempatan seseorang untuk bersekolah. Kalaupun dipaksakan sambil sekolah, orang tua akan tidak maksimal menjalankan peran pendidik bagi anak-anaknya. Untuk mewujudkan pernikahan yang sesuai dengan yang kita inginkan, maka kedewasaan dalam hal fisik dan mental dalam pernikahan merupakan dasar untuk mencapai tujuan dan cita-cita dari pernikahan. Namun banyak dari masyarakat yang kurang menyadari hal itu.

Menurut data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (2019) bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini ialah faktor pendidikan rendah, faktor kultur nikah muda, faktor kebutuhan ekonomi, pernikahan yang diatur serta seks bebas pada remaja.

Mengapa dispensasi perkawinan merupakan bentuk kelonggaran hukum? Ini karena dengan adanya peraturan ini tentu secara otomatis dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk dapat melangsungkan perkawinan dibawah umur diluar batas yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang yaitu minimal 19 tahun bagi pria maupun wanita. Dispensasi perkawinan dapat terjadi karena berbagai faktor. Salah satunya ialah karena hamil di luar nikah.  Lalu bagaimana jika tidak ada dispensasi perkawinan?

Mungkin seperti yang sudah terbayang di benak kalian saat ini, akan banyak anak yang lahir tanpa adanya sosok seorang ayah. Tapi sebentar.. bukankah pernikahan yang dipaksakan karena suatu keadaan juga tidak baik untuk efek jangka panjangnya? Sudah menjadi rahasia umum, kebanyakan laki-laki yang menikah karena menghamili anak perempuan orang menjadi tidak bertanggungjawab ketika ia berumah tangga. Itu dikarenakan faktor umur yang belum cukup sehingga mentalnya belum siap menghadapi keadaan, atau bisa dikatakan belum cukup dewasa untuk menjalani bahtera rumah tangga.

Adanya kelonggaran hukum terhadap dispensasi perkawinan tentunya akan membuat orang menjadi tidak waspada terhadap hamil di luar nikah, toh bisa nikah kalo hamil? Bahkan ada yang sengaja hamil di luar nikah agar bisa dinikahkan oleh kedua orang tuanya. Namun, Jika dispensasi perkawinan ditiadakan, orang akan berpikir dua kali untuk hamil di luar nikah.

Solusi yang dapat ditawarkan jika dispensasi perkawinan ditiadakan adalah dengan menikahkan pasangan tersebut setelah mereka cukup umur, dan membuat perjanjian bahwasanya pihak laki-laki tidak boleh terikat dengan wanita manapun apabila ia sudah menghamili seorang perempuan. Dan selama terikat, pihak keluarga laki-laki harus memberikan kompensasi terhadap pihak perempuan berupa kewajibannya terhadap nafkah lahir dan biaya persalinan serta perawatan anaknya sampai mereka cukup umur untuk dinikahkan apabila mereka ingin menikah. Hal ini harus diatur oleh undang-undang dengan sanksi pidana maupun perdata, pihak wanita dapat mengajukan tuntutan ataupun gugatan apabila pihak laki-laki melanggar. Sejalan dengan prinsip UU Perkawinan, bahwa calon suami isteri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami isteri yang masih di bawah umur.[1]

[1] Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), halaman.7


kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.

You Might Also Like

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja

TAGGED: Hukum Keluarga
Justika Hairani Agustus 25, 2021
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by Justika Hairani
Mahasiswa Hukum di Yogyakarta
Previous Article Percepatan Digitalisasi Perbankan Harus Diimbangi dengan Kebijakan Perlindungan Bagi Nasabah
Next Article Ironi Disparitas Putusan Pengadilan: Adilkah?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

2 hari ago
Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

6 hari ago
Spotlights

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

2 minggu ago
Spotlights

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

3 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?