Hidup di era sekarang membuat masyarakat merasa lebih mudah dengan adanya perkembangan teknologi dan komunikasi. Teknologi seakan melepas batasan jarak yang ada sehingga kita dapat melakukan berbagai kegiatan seperti transaksi, penyampaian pendapat dan berekspresi hingga berkomunikasi dengan mudah. Tetapi, kemudahan akses terhadap informasi dan kegiatan ini bukan tanpa risiko.
Banyaknya kejahatan dalam dunia maya atau cybercrime menjadikan masyarakat merasa was-was terutama acapkali kegiatan di internet menyangkut personal data.
Salah satu bentuk cybercrime yang sedang marak akhir-akhir ini adalah penyebaran gambar pribadi kita seperti teman atau pacar yang mengancam akan menyebarkan gambar pribadi jika tidak memenuhi tuntutan yang diberikan atau banyak juga di antara kita yang senang berbagi gambar-gambar yang dirasa menarik untuk dibagikan karena dirasa menghibur atau sekadar dapat menarik perhatian.
Satu hal yang disayangkan adalah ketidaktahuan masyarakat terkait bagaimana pembatasan konten yang dapat disebarkan yang berujung pada sikap tindak diam karena takut. Lantas, bagaimana hukum memandang kejahatan tersebut dan bagaimana solusinya?
Foto Sebagai Bentuk Ekspresi
Foto adalah sebuah produk kekayaan intelektual dan ekspresi individu berupa citra terhadap suatu objek yang bernilai seni. Di dalam sebuah foto terdapat unsur-unsur seperti brightness hingga balances.
Foto sendiri adalah representasi dari apa yang berusaha kita tampil dan sampaikan kepada orang lain secara real atau nyata. Karena merupakan bentuk ekspresi seseorang, membidik suatu objek gambar bukan tanpa batasan.
[rml_read_more]
Pada ranah formal jurnalistik, sangat jelas sebagaimana terdapat dalam Kode Etik Wartawan Indonesia pada Pasal 4: “Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila”.
Kode etik ini menjadi pedoman bukan hanya bagi wartawan dan jurnalis, tetapi bagi seluruh masyarakat yang memiliki akses terhadap sebuah foto.
Penggunaan foto pun tidak boleh dilakukan secara sembarangan, karena terdapat hak cipta yang dimiliki oleh si pemilik foto dan foto yang hendak digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh hukum. Adapun definisi daripada hak cipta itu sendiri adalah:
“Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.” (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).”
Apabila kita hendak menggunakan suatu gambar, sudah selayaknya mendapat izin dari pemilik gambar secara langsung. Apabila dikehendaki, pemilik gambar akan memberikan sebuah lisensi terkait dengan penggunaan gambar tersebut. Lisensi sendiri adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait lepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait dengan persyaratan tertentu.
Macam Simbol pada Hak Cipta
Saat berselancar di dunia maya, pernahkah ketika kita hendak mengambil gambar dari internet, kita menemui sebuah symbol atau lambang kecil yang tertera pada sudut tulisan atau gambar? Simbol tersebut tentu memiliki artian tersendiri yang patut untuk diketahui. Jadi, masyarakat tidak bisa serta merta mengambil gambar karena dapat dikenakan sanksi atas dugaan pencurian hasil kekayaan intelektual. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
A. Copyright (Hak Cipta) dengan simbol C
Simbol © dapat dipakai sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (Sastra, artistik, dan sebagainya) yang diatur di Indonesia oleh UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 tentang HAK CIPTA.