By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Kasus Korupsi Djoko Tjandra: Kronologi dan Fakta
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Spotlights > Kasus Korupsi Djoko Tjandra: Kronologi dan Fakta
Spotlights

Kasus Korupsi Djoko Tjandra: Kronologi dan Fakta

Kyagus Ramadhani 2 tahun ago
Updated 2020/09/22 at 11:15 PM
Share
SHARE

Secara hukum, definisi korupsi telah dijelaskan dalam 13 Pasal UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menyatakan sebagai berikut:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (sati milyar rupiah)”.

Untuk menyimpulkan apakah perbuatan tersebut termasuk perbuatan korupsi harus memenuhi unsur-unsur seperti:

1. Setiap orang atau korporasi;
2. Melawan hukum;
3. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Korupsi dan Djoko Tjandra

Nama Djoko Tjandra jadi perbincangan publik sejak beberapa hari terakhir. Djoko sendiri merupakan terpidana kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali yang kasusnya bermula sejak tahun 1999.

Lalu pertanyaannya, apa itu cassie dalam dunia perbankan? Cassie artinya pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepeda pihak ketiga, di mana seseorang menjual hak tagihnya kepada orang lain. Secara khusus dalam istilah perbankan, cassie adalah pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur karena alasan tertentu.

Dalam kasus ini, para terpidana telah divonis kecuali Djoko Tjandra. Selain hanya dituntut ringan, hanya sebelas bulan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutusnya bebas. Di tingkat kasasi, lagi-lagi Djoko dinyatakan bebas. Setelah beberapa tahun berlalu, kejaksaan tak menyerah dengan mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK).

MA akhirnya memutuskan Djoko dan Sjahril Sabirin bersalah dan menghukum keduanya dua tahun penjara. Namun belakangan, Djoko Tjandra sudah terlebih dahulu kabur ke luar negeri. Bermula dari kaburnya Djoko Tjandra tersebutlah kasus ini tidak terselesaikan. Berikut kronologi kasus Djoko Tjandra dari tahun 1999 hingga tahun ini (dikutip dari detik.com).

Kronologi Kasus

1999 : Perkara korupsi cassie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra mulai diusut Kejaksaan Agung.
2000 : Majelis Hakim memutuskan terdakwa lepas dari segala tuntutan. Sebenarnya dakwaan JPU terhadap perbuatan Djoko Tjandra terbukti secara hukum namun perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Oktober 2008 : Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi cassie Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.
11 Juni 2009 : Majelis Hakim PK Mahkamah Agung menerima pengajuan PK, selain dipidana penjara selama dua tahun, Djoko Tjandra harus membayar denda Rp 15.000.000 dan uang milik Djoko disita untuk negara sebesar kurang lebih Rp 500.000.000.000. Imigrasi juga menceka Djoko dan terpidana cassie Bank Bali lainnya.
16 Juni 2009 : Djoko mangkir dari panggilan Kejaksaan untuk dieksekusi. Djoko diduga melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini, menggunakan pesawat sejak 10 Juni 2009.
10 Juli 2009 : Red Notice dari Interpol terbit atas nama Joko Sugiarto Tjandra.
29 Maret 2012 : Permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Djoko dari Kejaksaan Agung RI berlaku selama 6 bulan.
12 Februari 2015 : Ditjen Imigrasi menerbitkan surat DPO atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia terhadap Djoko ke seluruh kantor imigrasi.
5 Mei 2020 : Pemberitahuan Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice terhapus sejak 2014 karena tidak ada permintaan dari Kejaksaan Agung RI.
13 Mei 2020 : Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan.
8 Juni 2020 : Djoko Tjandra ada di Indonesia ditemani kuasa hukum untuk membuat KTP elektronik dengan nama Joko Soegiarto Tjandra. Setelah itu, Djok Tjandra menuju PN Jakarta Selatan untuk mengurus pengajuan Peninjauan Kembali.
19-22 Juni 2020 : Djoko Tjandra diduga mengantongi ‘surat jalan’ untuk pergi ke Pontianak. Surat jalan tersebut didapatkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tanpa menyebutkan oknum yang membuat surat tersebut.
23 Juni 2020 : Djoko Tjandra membuat paspor di kantor imigrasi Jakarta Utara. Data diperoleh dari Dirjen Imigrasi dan mengaku melakukan penyelidikan.
27 Juni 2020 : Permintaan statis DPO dari Kejaksaan Agung sehingga nama Djoko Tjandra dimunculkan dalam sistem perlintasan sebagai DPO.
29 Juni 2020 : Sidak Peninjauan Kembali yang diajukan Djoko Tjandra digelar di PN Jakarta Selatan namun ditunda karena Djoko tidak hadir di pengadilan.
6 Juli 2020 : Persidangan Peninjauan Kembali kembali ditunda hingga dua minggu karena Djoko tidak hadir.

Fakta Khusus

1. Buron Sejak 2009
Djoko Tjandra dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum pada upaya hukumluar biasa yang diajukan oleh kejaksaan pada tahun 2009, Djoko melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cassie yang merugikan negara sebesar Rp 940.000.000.000. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko Tjandra dan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun pada 2009. Akan tetapi, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini dan menjadi warga negara disana.

2. Membuat KTP Selama Setengah Jam
Djoko Tjandra ditemani kuasa hukumnya Anita Kolopaking, datang kesana untuk membuat KTP elektronik. Tiga hari sebelumnya, dengan membuat surat kuasa Djoko Tjandra, Anita sudah menemui Asep (lurah) untuk menanyakan data dan status kependudukan. Foto wajah Djoko Tjandra, sidik jari, dan tanda tangan diambil dengan cukup singkat selama kurang lebih 30 menit. Namun menurut warga setempat, proses mereka mengurus KTP elektronik di kelurahan memakan waktu sebulan.

3. Paspor tak Diambil Sendiri
Djoko Tjandra mengajukan pembuatan paspor pada tanggal 22 Juni 2020 dan terbit pada tanggal 23 Juni 2020. Djoko hadir di kantor imigrasi Jakarta Utara tetapi saat paspor sudah terbit, orang lain yang mengambilnya dengan menunjukkan surat kuasa dari Djoko Tjandra. Proses pembuatan berjalan mulus karena petugas tak mengenali wajah Djoko Tjandra dikarenakan status Djoko Tjandra dalam buronan tak terdaftar/tercatat di sistem. Selain itu, Djoko sudah memenuhi seluruh persyaratan seperti dokumen e-KTP dan paspor lama 2007-2012. Meski demikian, Djoko tidak pernah menggunakan paspor tersebut berdasarkan penelusuran imigrasi. Demikian pula pada tahun 2009, saat Djoko kabur sehari sebelum putusan MA yang memvonisnya bersalah, paspor lama tidak digunakan.

4. Memakai Surat Jalan Khusus Kepolisian
Surat jalan Djoko Tjandra diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Kini Prasetijo dilepas dari jabatannya. Surat jalan yang diterbitkan untuk Djoko Tjandra seharusnya hanya digunakan untuk anggota kepolisian. Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan surat tersebut seharusnya digunakan untuk dinas luar kota. Disana Djoko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat untuk keperluan konsultasi dan koordinasi. Ditulis berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali 22 Juni 2020.


kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.

You Might Also Like

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia

TAGGED: Hukum Pidana
Kyagus Ramadhani Juli 28, 2020
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by Kyagus Ramadhani
Follow:
Hanya seorang mahasiswa yang masih ingin menambah ilmu serta wawasan khususnya dalam bidang hukum.
Previous Article Menyelami Peradilan Militer Indonesia yang Jarang Diketahui
Next Article Hukum Menyebarkan Foto Pribadi dan Mengambil Foto Milik Orang Lain
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

2 hari ago
Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

6 hari ago
Spotlights

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

2 minggu ago
Spotlights

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

3 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?