Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 29 yang menyatakan:
“ Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.”
Sanksi untuk hal serupa juga diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan:
“ Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Oleh karenanya, dengan demikian apabila terdapat kasus baik penggunaan gambar tanpa izin, penyalahgunaan gambar hingga penyebar luasan gambar pribadi kita dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang dengan dasar hukum regulasi di atas.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.
Baca juga:
- Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
- Ledakan Inovasi Generative AI: Disrupsi Digital terhadap Hak Kekayaan Intelektual
- Legalitas “Refful” dan Perlindungan Data Pribadi Penjual dalam Transaksi Akun Game Online
- Hak Kekayaan Intelektual dan Pembangunan Berkelanjutan
- Plagiarisme dalam Produk Non Fungible Token (NFT)
- Blockchain dalam Data Pribadi Setelah Pengesahan RUU PDP
- MS Glow vs PS Glow: Perebutan dan Kurangnya Kesadaran Pendaftaran Merek
- Penting Bagi Pelaku Usaha! Pengertian dan Fungsi Merek
- Lemahnya Payung Hukum Soal Data Pribadi di Akun Cantik-Ganteng
- Menyusuri Setapak Jalan Akun (Kampus) Mahasiswa Cantik-Ganteng