B. Registered Trademark (merek terdaftar) dengan simbol R
Simbol ® digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk komersial berupa barang atau jasa yang telah terdaftar dalam Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Dengan kata lain, simbol ini dapat disematkan jika merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
Bagaimana jika produk tersebut digunakan oleh orang dari negara lain? Adapun untuk merek yang telah terdaftar secara lokal agar bisa diakui secara internasional, maka harus di daftarkan pada negara di departmen yang berkaitan, contoh: di Belanda, dapat didaftarkan di Netherlands Chamber of Commerce. Pendaftaran ini dilakukan dengan harapan produk yang kita miliki mendapat perlindungan pada negara yang bersangkutan.
Hal serupa berlaku pula untuk merek internasional yang selayaknya didaftarkan juga di Indonesia melalui Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM.
C. Trademark (merek dagang) dengan simbol TM
Simbol ™ digunakan sebagai notifikasi bahwa sebuah merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial masih dalam proses pendaftaran secara resmi di Kantor Paten Nasional suatu negara. Jadi, proses pendaftaran suatu produk kita telah disetujui menggunakan proses ini, namun produk yang dihasilkan belum terdaftar secara resmi.
Penyebaran Gambar Pribadi
Seringkali kita menemui fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang masih awam apabila menemui masalah seseorang yang memiliki akses terhadap gambar pribadi kita seperti pornografi dan ketelanjangan serta mengancam akan menyebarluaskannya jika kita tidak menuruti tuntutan daripada si pelaku.
Bagaimana hukum daripada kasus tersebut?
Pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 26, disebutkan:
“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”
Jadi, apa yang dilakukan oleh si pelaku jelas salah dimata hukum karena tidak mendapat persetujuan dari pihak terkait.
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Pasal 4 ayat (1) disebutkan:
“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak “
Dapat disimpulkan bahwa kegiatan dengan sengaja menyebarluaskan foto pribadi (pornografi dsb) melanggar hukum dan tentu dapat dikenai sanksi pidana. Bagaimana Sanksi pidananya?