Dari aspek hukum, Indonesia sudah mengadopsi HAM lebih baik. Sejak 2005, Indonesia telah meratifikasi dua kovenan internasional HAM, yaitu International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR). Selain itu, sejak 1999 Indonesia telah memiliki UU HAM dan UUD 1945 hasil reformasi telah secara khusus mengatur tentang HAM. Pada praktiknya, masih terdapat banyak permasalahan. Banyak kasus pelanggaran HAM yang masih belum terselesaikan dan ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah. Relasi kekuasaan juga menjadi salah satu faktor yang turut menghambat penanganan penyelesaian pelanggaran HAM.