By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Masih Perlukah Pemilu Serentak?
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Current Issues > Masih Perlukah Pemilu Serentak?
Current Issues

Masih Perlukah Pemilu Serentak?

ADITYA 2 tahun ago
Updated 2020/08/27 at 12:56 AM
Share
SHARE

Masih ingatkah apa yang terjadi pada tanggal 21 April 201 lalu? Benar, Pemilu serentak 2019. Masyarakat di negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara ini memilih calon mereka masing-masing. Pemilu 2019 kemarin merupakan pemilu serentak pertama yang dilaksanakan di Indoensia dan merupakan catatan sejarah baru bagi bangsa ini, dimana warga Indonesia menggunakan hak pilihnya untuk Pilpres (pemilihan presiden dan wakil) dan Pileg (pemilihan legislatif) sekaligus.

Setiap orang yang memenuhi syarat berkewajiban memilih calon-calon pemimpin mereka untuk 5 tahun ke depan sebanyak 5 macam surat suara. baik memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan hanya sehari.

Dalam pemilu 2019 kemarin, masyarakat lebih terlihat antusias dalam pemilihan presiden dan wakil presiden ketimbang pemilihan para anggota legislatif. Padahal pemilihan legislatif juga penting loh, karena anggota legislatif kelak akan menjadi perwakilan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya sehingga menjadi sebuah aturan-aturan yang menyejahterakan.

Lalu, apakah pemilu serentak masih diperlukan?

Sebagian masyarakat merasa kebingungan akibat daftar nama calon anggota legislatif yang sangat banyak terpampang di kertas pencoblosan tersebut. Hal ini mengakibatkan tidak hanya di kertas pencoblosan,  namun di baliho-baliho yang ada di pinggir jalan pun penuh dengan wajah para calon yang berkontestasi di tingkat legislatif.

Beberapa orang berpendapat bahwa, pemilu serentak lebih baik daripada pemilu sebelumnya karena dianggap lebih efisien, baik, hemat waktu dan pendanaan. Mahkamah Konstitusi (MK) juga berpendapat bahwa pemilu serentak lebih baik. Oleh karena itu, MK pada tahun 2013 mengeluarkan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Isi pokok dari putusan tersebut ialah bahwa ada pemisahan penyelenggaran pilpres dan pileg merupakan hal yang inkonstitusional. Menurut MK, pemilu serentak bakal mengurangi terjadinya konflik atau gesekan pada masyarakat.

Ternyata realita berkata lain. Pemilu serentak tak sesuai ekspektasi. Pada tahun 2018, pemerintah mengeluarkan alokasi dana sebesar Rp18 triliun. Namun ternyata anggaran yang dikeluarkan untuk pemilu serentak 2019 adalah Rp24,8 triliun. Bukannya memangkas atau menghemat dana, pemilu serentak kali ini malah membuat anggaran semakin membengkak.

MK mengatakan bahwa akan mengurangi terjadinya konflik atau gesekan yang belum terwujud karena masyarakat malah terpecah menjadi dua kubu. Tidak asing kan dengan istilah cebong dan kampret? Seperti yang diketahui, sudah banyak kejadian yang kurang mengenakkan di masyarakat akibat munculnya dua istilah ini. Mulai dari saling sindir hingga ada baku hantam.

Pelaksanaan pemilu serentak di luar negeri juga mengalami sebuah kendala. Mulai dari kendala jadwal pencoblosan dengan durasi terbatas ataupun kehabisan surat suara. Hal tersebut mengakibatkan banyak warga negara yang tidak dapat menggunakan hak suaranya.

Apakah sistem pemilihan pada pemilu serentak dapat dikatakan baik?

Bicara tentang sistem pemilihan, tentunya harus mengapresiasi kinerja dari para petugas dalam penyelenggaraan pemilu kali ini, seperti Hansip, Polisi, Bawaslu, Petugas KPPS, dan lain-lain. Terutama para petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Tenaga serta energi mereka keluarkan secara totalitas selama pencoblosan dan penghitungan suara. Bahkan mereka rela tidak tidur sampai penghitungan suara selesai. Bekerja dari pagi hingga bertemu pagi lagi. Bagi petugas KPPS, pemilu serentak yang baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia ini membuat jam untuk mereka bekerja menjadi bertambah karena tidak hanya menghitung jumlah suara Presiden dan Wakil Presiden, tetapi mereka harus menghitung suara para calon anggota legislatif DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang dimana jumlahnya sangat banyak.

Banyak petugas KPPS yang kelelahan bahkan sampai ada yang meninggal dunia karena mengurusi pesta demokrasi 5 tahunan ini. Di sisi lain, petugas Kepolisian sebanyak 20 orang lebih meninggal akibat mengawal dan menjaga proses panjang dari pesta demokrasi ini. Namun, pemerintah juga masih menyelidiki penyebab pasti dari banyaknya petugas KPPS yang meninggal yang jumlahnya sekitar 400 orang.

Banyaknya petugas KPPS yang meninggal menuai banyak respon dari masyarakat, khususnya di media sosial. Banyak orang bertanya-tanya apa penyebab banyaknya petugas KPPS jatuh sakit bahkan ada yang sampai meninggal dunia.  Tentu itu telah menjadi takdir seseorang dan bukan suatu hal yang kebetulan pula. Hal tersebut harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah mengingat jumlah korbannya yang tidak sedikit. Dari pemilu ke pemilu, KPU (Komisi Pemilihan Umum) merugalasi sistem rekapitulasi penghitungan suara dengan cara manual berjenjang mulai dari TPS hingga tingkat KPU RI (nasional).

Evaluasi Pemilu Serentak di Indonesia

Di samping beragam problematika dari sistemnya, pemilu kali ini mempunyai kelebihan yang menarik dibanding pemilu sebelumnya. Terdapat 68,7% penduduk usia produktif yang mempunyai hak suara. Golongan tersebut biasa disebut kaum milenial. Jadi, tidak heran jika banyak seruan dan ajakan bagi kaum muda untuk menggunakan hak suaranya. Kaum milenial diajak untuk berpikir kritis dalam berdemokrasi dan berpolitik.

Pepatah mengatakan, “Tidak ada yang sempurna”, pun pemilu serentak tahun 2019 ini. Tidak sempurna bukan berarti tidak baik. Dari keseluruhan, sistem pemilu serentak kali ini cukup baik. Akan tetapi, masih perlu banyak pembenahan. Pembenahan tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah. Pemerintah harus mengevaluasi jalannya penyelenggaraan dari proses awal hingga akhir.

Para pengamat politik juga bersuara terkait pemilu serentak ini, menurut Hendri Satrio pemilu 2019 ini bukan pemilu terburuk tapi pemilu terberat.

Bagaimana menurutmu, masih perlukah pemilu serentak pada periode berikutnya?


kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.

You Might Also Like

Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara

UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia

Wacana Presiden 3 Periode dan Mangkraknya Pembangunan

Inkonstitusionalitas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Tanggung Jawab Moral Indonesia dalam Konflik Rusia-Ukraina

ADITYA November 25, 2019
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Previous Article Wawancara: HAM, Media dan Pendidikan Hukum di Indonesia
Next Article Mengurai Polemik BTP Masuk BUMN

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Current Issues

Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara

2 minggu ago
Current Issues

UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia

3 minggu ago
Current Issues

Wacana Presiden 3 Periode dan Mangkraknya Pembangunan

1 bulan ago
Current Issues

Inkonstitusionalitas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

2 bulan ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?