Banyak orang kurang paham dengan tindak pidana penadahan. Padahal pencurian dan penadahan ini bagaikan hujan dan badai yang saling berkaitan. Ketika banyak orang mencuri untuk mendapatkan uang, banyak juga orang yang ingin membeli barang dengan harga yang murah. Orang yang membeli barang curian inilah yang kemudian dinamakan penadah.
Seseorang dikatakan penadah sekalipun ia tidak tahu bahwa barang yang dibelinya merupakan barang curian. Karena ketegasan hukum di Negara kita, suatu tindak pidana baik itu dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja tetap akan mendapatkan hukuman.Walaupun dalam prosesnya tetap melihat alasan-alasan terjadinya tindak pidana tersebut yang kemudian menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan.
[rml_read_more]
Terlebih lagi untuk tindak pidana penadahan, seorang penadah dianggap mampu merasakan kejanggalan barang yang dibelinya dan dapat menduga bahwa barang yang dibelinya merupakan barang curian. Hal tersebut dapat diperkirakan karena beberapa alasan. Misalnya barang yang dibelinya mempunyai harga dibawah harga pasaran atau mungkin barang tersebut tidak mempunyai kelengkapan surat-surat.
Penadahan sendiri diatur dalam BAB XXX KUHP tentang Penadahan Penerbitan dan Percetakan. Penadahan mempunyai ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah. Lebih jelas lagi tertulis dalam pasal 480 ayat (1) BAB tersebut yang berbunyi: “barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”.