Berdasarkan pasal tersebut kita dapat melihat bahwa penadahan mempunyai banyak bentuk dan jenis, mulai dari yang paling sederhana seperti membeli barang curian, menyimpan barang curian ataupun menerima hadiah barang curian sampai yang rumit pembuktiannya. Sekalipun seperti menarik keuntungan dari barang curian tersebut.
Karena cukup beratnya ancaman hukuman untuk tindak pidana penadahan, maka kita sebagai warga Negara yang baik sudah seharusnya mematuhi hukum yang berlaku di Negara kita. Tindak pidana penadahan ini sangat rawan terjadi apabila kita tidak berhati-hati. Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya kasus penadahan kita harus selalu teliti dalam bertransaksi, baik itu transaksi langsung maupun transaksi elektronik yang sedang trend saat ini. Selain itu ketika menerima barang dari orang lain, baik itu sebagai hadiah maupun titipan kita juga harus berhati-hati. Jangan langsung tergiur dengan suatu barang apabila tidak ada kejelasan mengenai status barang tersebut.
Lantas bagaimana tips dan upaya untuk terhindar dari tindak pidana penadahan?
1. Membeli barang ditempat yang resmi
Apabila kita hendak membeli suatu barang, terutama barang yang mempunyai harga jual tinggi. Hendaknya kita membeli ditempat resmi barang tersebut dijual. Karena selain ke-original-an barang, kelengkapan surat-surat tentang barang tersebut juga jelas statusnya.
Selain itu, biasanya ketika kita membeli barang ditempat resmi kita akan mendapatkan garansi dari barang yang kita beli. Sehingga kita tidak perlu takut apabila barang yang kita beli memiliki kecacatan. Karena kita dapat dengan mudah menggunakan garansi yang diberikan meskipun ada syarat dalam penggunaannya.
2. Memeriksa kelengkapan surat
Apabila kita ingin membeli barang second dan harus mencari di counter-counter biasa, kita harus memastikan kelengkapan surat yang hendak kita beli. Disini kita dituntut untuk teliti dalam memilah barang. Kemudian untuk barang second yang dijual dengan tidak mempunyai surat-surat resmi, kita dapat menyesuaikan harga yang dijual dengan kondisi barang tersebut.
Sehingga apabila barang second tersebut dijual dengan harga yang sangat murah, padahal fisik dari barang tersebut masih sangat bagus dan tidak seharusnya dijual dengan harga murah. Kita harus dapat menduga bahwa barang tersebut merupakan barang yang diperoleh dari cara yang salah, misalnya pencurian. Sehingga kita tidak perlu membeli barang tersebut. Meskipun terkesan ‘menuduh’ namun bersikap was-was dan berhati-hati untuk terhindar dari kasus sangat diperlukan.
3. Tidak mudah menerima barang titipan
Seperti yang kita tahu, menyimpan barang curian juga bisa dianggap sebagai penadah. Untuk menghindari hal itu, kita harus berhati-hati apabila diminta untuk menyimpan barang tertentu. Lebih baik menolak apabila diminta untuk menyimpan suatu barang. Karena apabila barang tersebut merupakan barang hasil perbuatan curang, kita akan ikut terseret dalam kasus tersebut apapun alasannya. Baik kita mengetahui bahwa barang tersebut merupakan barang curian maupun tidak tahu sekalipun. Terlebih lagi dalam menerima barang gadai.