Pada era modern seperti saat ini perkembangan teknologi dan informasi sangat berkembang dengan pesat. Perkembangan teknologi dan informasi ini sudah dirasakan oleh seluruh kalangan, baik untuk kalangan anak-anak bahkan kalangan dewasa. Dengan berkembangnya teknologi dan informasi seperti saat ini memiliki banyak manfaat. Salah satu manfaat dari perkembangan teknologi yaitu praktis karena seluruh kegiatan sehari-hari dapat dilakukan secara online. Terutama pada pandemi karena adanya virus Covid-19 seperti saat ini, segala kegiatan dilakukan secara online seperti berbelanja, bekerja bahkan belajar. Namun, perkembangan teknologi juga memiliki sisi buruk karena kasus kejahatan juga dapat dilakukan melalui teknologi.
Maraknya kasus cybercrime di Indonesia seperti hoax, penipuan, pencemaran nama baik dan masih banyak lagi kasus lainnya sering menjadi pembicaraan yang hangat. Integrasi antara manusia dengan teknologi yang terjadi secara virtual disebut cyberspace. Cyberspace di Indonesia lebih dikenal dengan dunia maya. Kejahatan yang terjadi di dalam dunia maya atau cyberspace adalah cybercrime. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan teknologi sebagai alat kejahatannya khususnya internet.
Kasus cybercrime yang paling banyak terjadi di Indonesia hingga saat ini adalah penyebaran berita bohong atau hoax. Dalam kamus oxford (2017) hoax diartikan sebagai suatu bentuk penipuan yang tujuannya untuk membuat kelucuan atau membawa bahaya. Penyebaran berita bohong atau hoax adalah informasi yang telah dimanipulasi oleh beberapa orang atau bahkan kelompok. Biasanya berita bohong atau hoax dibuat dengan cara melebih-lebihkan suatu berita agar berita tersebut mendapatkan sensasi dan dilihat oleh orang banyak dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Penyebaran berita bohong atau hoax di kalangan masyarakat disebabkan karena kebebasan masyarakat untuk berkreasi dan berekspresi dengan membuat berita atau informasi yang meresahkan masyarakat. Dalam kebebasannya tersebut seseorang kurang memperhatikan konsekuensi yang dapat merugikan dirinya. Indonesia juga merupakan negara dengan masyarakat yang minim terhadap literasi, maka dari itu penyebaran berita bohong atau hoax dapat tersalurkan secara cepat dan diterima secara mentah oleh masyarakat. Seperti halnya seseorang menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial miliknya yang berita tersebut telah ia lebih-lebihkan dan membuat keonaran di kalangan masyarakat, maka penulis status tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas status yang ia tulis di media sosial miliknya.