Berkembangnya teknologi yang semakin maju ini telah mengubah pola hidup manusia dan membentuk kehidupan yang baru sehingga terjadi perubahan di berbagai bidang, yaitu bidang sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan hukum. Salah satunya media internet yang saat ini sangat dikenal oleh kalangan masyarakat baik anak muda maupun orang tua. Berkembangnya media internet telah membawa perubahan pada sistem perdagangan di berbagai media sosial atau yang biasa disebut E – commerce.
Di masa pandemi saat ini banyak masyarakat yang berbelanja menggunakan E–commerce. Tidak sedikit konsumen yang merasa dirugikan akibat dari berbelanja online, karena banyak pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen.
Pelanggaran hak konsumen yang sering terjadi adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf b Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Informasi sangat penting bagi konsumen karena dengan informasi konsumen dapat menentukan sikapnya terhadap barang dan/ atau jasa yaitu mengenai harganya, kualitas dari barang dan/ atau jasanya, berada dimana barang dan/ atau jasanya, model barangnya seperti apa. Hal-hal seperti itu konsumen ketahui dari informasi yang diberikan oleh pelaku usaha.
Konsumen dalam transaksi dengan pelaku usaha ada 3 tahap yaitu pra-transaksi konsumen; transaksi konsumen; dan pasca transaksi konsumen. Pada tahap pra-transaksi konsumen, seorang konsumen memerlukan informasi. Tahap ini adalah tahap sebelum terjadinya peralihan kepemilikan barang dan/ atau pemanfaatan jasa dari pelaku usaha kepada konsumen. Informasi yang dibutuhkan oleh konsumen adalah informasi yang benar, jelas, dan jujur. Informasi yang benar adalah informasi mengenai bahan baku dan bahan tambahan atas suatu produk harus benar. Informasi yang jelas adalah informasi yang wajib bahasa Indonesia dan tidak menimbulkan dua arti. Informasi yang jujur adalah sikap subjektifitas pelaku usaha untuk memberikan suatu informasi yang jujur kepada konsumen.
Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak pelaku usaha online memberikan informasi suatu produk yang dijual berbeda dengan kenyataannya. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan/ atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/ atau jasa tersebut. Artinya ketidaksesuaian atas suatu produk yang konsumen terima dengan produk yang tertera dalam iklan yang ditawarkan merupakan bentuk pelanggaran hak konsumen atau larangan bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan/ atau memperdagangkan suatu produk.
Dari pernyataan diatas, tentu konsumen yang dapat dilindungi adalah konsumen akhir sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan lagi.
Jika terjadi pelanggaran hak konsumen dilihat dari Undang – Undang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Pasal 4 huruf h Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian, apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Pelaku usaha juga berkewajiban untuk memberikan kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Hal ini diatur dalam Pasal 7 huruf g Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan/ atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/ atau jasa tersebut, dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Transaksi jual beli online dapat dikatakan transaksi elektronik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyatakan bahwa Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Apabila konsumen ingin melakukan transaksi elektronik maka konsumen tersebut harus menyatakan persetujuan atas syarat dan ketentuan dalam pembelian suatu produk secara online, artinya konsumen tersebut sepakat yang merupakan bagian dari syarat sah perjanjian. Hal ini dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk Kontrak Elektronik.
Berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, menyatakan bahwa Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Jika terjadi pelanggaran hak konsumen dilihat dari Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan Pasal 49 Ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, menyatakan bahwa Pelaku Usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan perjanjian atau terdapat cacat tersembunyi.
Serta berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Apabila pelaku usaha melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (2) Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada kenyataannya saat ini di Indonesia masih banyak pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab apabila ada kerugian yang diderita konsumen akibat produknya dan konsumen yang memperhatikan haknya.
Hal diatas dapat juga dilakukan oleh konsumen dengan penyelesaian sengketa konsumen, ada dua cara yaitu diluar pengadilan dan melalui pengadilan.