Terdapat juga tugas lain yang dimiliki oleh wakil presiden yaitu:
- Memperhatikan secara khusus, menampung masalah-masalah yang perlu penanganan menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat; dan
- Melakukan pengawasan operasional pembangunan, dengan bantuan departemen-departemen, lembaga-lembaga non departemen , dalam hal ini inspektur jenderal dari departemen yang bersangkutan atau depti pengawasan dari lembaga non departemen yang bersankutan. ( Jamal,2006: 37).
Sedangkan bantuan yang dapat diberikan oleh Wakil Presiden kepada Presiden yaitu:
- Bantuan yang diberikan atas inisiatif wakil presiden sendiri
- Bantuan yang diberikan karena diminta oleh presiden
- Bantuan yang harus diberikan oleh wakil presiden karena ditetapkan dengan keputusan presiden, biasanya wakil presiden mempunyai tugas-tugas khusus dari presiden dengan surat keputusan presiden.
Presiden Jokowi Teken Perpres Investasi Modal, Wakil Presiden Ma-ruf Amin Tidak Tahu?
Dari beberapa penjelasan menurut UUD NRI 1945 dan dari literatur lain sebenanrnya tidak ada hal yang mengagetkan jika kita tinjau dari perspektif perundang-undangan, tidak ada frasa yang meyatakan bahwa presiden harus membuat perpres dengan melibatkan wakil presiden maupun oleh pertimbangan wakil presiden. Oleh karena itu, tidak ada beban tugas atau formil yang dimiliki oleh presiden dengan harus membahas perpres tersebut dengan wakil presiden. Penyusunan perpres seharusnya melibatkan menteri yang memiliki kapasitas didalamnya dan presiden berhak membentuk panitia antardepartemen dalam perumusan perpres tersebut. Sehingga memang tidak ada campur tangan secara langsung yang dimiliki oleh wakil presiden dalam pembuatan perpres tersebut kecuali dengan adanya alasan-alasan diatas seperti halnya presiden yang berhalangan maka kewenangannya dapat digantikan terlebih dahulu oleh wakil presiden.
Atau jika kita lihat dalam konteks kasus ini bahwa Wakil Presiden kita merupakan seorang Kiai yang ilmu agamanya sudah tidak di ragukan lagi. Sehingga mungkin saja ada pertimbangan yang dimiliki oleh presiden dalam mengikut sertakan wakil presiden dalam perancangan perpres tersebut.