Sebelum masuk dalam pengaturan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 mengenai Presiden dan Wakil Presiden penulis menyampaikan bahwa Peraturan Presiden merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapakan oleh presiden sebagai perintah dalam menjalankan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Selanjutnya mari kita tilik bagaimana hubungan antara Presiden dan Wakil Presiden. Dalam UUDNRI 1945 pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa: “Dalam Melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.”
Dalam penjelasannya bahwa ketika Presiden dalam melakukan tugasnya memiliki kendala atau berhalangan dalam menjalankan tugasnya maka Wakil Presiden yang memiliki kewenangan untuk menggantikannya dalam waktu sementara. Disamping itu wakil presiden juga memiliki kemungkinan berposisi pada salah satu pejabat publik. Namun kedudukan Wakil Presiden juga tidak dapat dipisahkan dari Presiden itu senidiri karena merupakan satu kesatuan atau berpasangan dalam suatu jabatan yang secara langsung dipilih dalam pemilihan umum oleh rakyat.
Pada keadaan yang lain “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.” Sesuai yang terdapat pada Pasal 8 ayat (1) UUD NRI 1945. Selain dua tugas diatas Wakil Presiden juga memiliki tugas lain dalam membantu tugas atau kewajiban Presiden dan menggantikan jabatan presiden sesuai terdapat dalam Pasal 8 ayat (1) UUD NRI 1945.