Hal ini tentu menjadi pukulan telak bagi pemerintah yang kini tengah memerintah, karena banyak dari masyarakat yang langsung beropini bahwa hoaks merupakan berita yang benar adanya. Berita hoaks sangat membahayakan karena akibatnya memunculkan benih-benih disintegrasi pada negara. Bentuk disintegrasi tersebut berupa pemerintah kehilagan kepercayaan dari rakyat, permusuhan dan konflik antar suku, agama, ras, dan bahkan kerusuhan. Oleh karena itu siapapun pihak yang berusaha merusak integrasai bangsa harus dimintai pertanggungjawaban.
Atas pertimbangan terjaminnya stabilitas keamanan negara, pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang dalam suatu masyarakat yang demokratis. Maka, penegak hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum.
Pada dasarnya undang-undang ITE muncul ke publik sabagai undang-undang yang disusun untuk mendukung perkembangan perekonomi di indonesia. Melalui ekonomi digital dan perdagangan di dunia maya (e-commerce) di indonesia, kemudian ditengah perjalanan muncul berbagai polemik dan kasus yang menjadi pro dan kontra terkait pasal yang ada dalam undang –undang ITE tersebut, dan hal ini membuat pemerintah berupaya melakukan revisi terhadap undang -undang ITE sehingga selaras dan dapat menjadi tameng hukum dalam berbagai kasus yang berkaitan dengan daring (dalam jaringan) salah satunya adalah hoaks.
Ditengah maraknya kasus berita bohong Undang–Undang ITE seolah menjadi ujung tombak bagi pemerintah dalam menawarkan solusi dan memecahkan berbagai masalah. Karena, pada dasarnya, stabilitas dan keamanan bangsa adalah poin utama dalam bernegara, sedangkan kasus yang ada tersebut bersifat merusak persatuan.
Keberadaan Undang-Undang ITE sebenarnya juga menimbulkan dilema dalam masyarakat. Hal ini dipicu oleh kekhawatiran dari masyarakat tentang akan adanya pembatasan kebebebasan masyarakat dalam berpendapat di media sosial oleh pemerintah. Sehingga akan menimbulkan kesan sifat otoriter dari pemerintah, misal ketika masyarakat mengkritisi pemerintah dan segala kebijakan nya, namun mereka akan di laporkan atas dasar pelanggaran undang-undang ITE dengan tuduhan pencemaran nama baik.