By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: UU ITE dan Serangan Informasi Hoaks
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Spotlights > UU ITE dan Serangan Informasi Hoaks
Spotlights

UU ITE dan Serangan Informasi Hoaks

Hikam Naja 2 tahun ago
Updated 2020/09/22 at 11:16 PM
Share
SHARE

kawanhukum.id – Kemajuan teknologi sangat membantu manusia, mulai dari kemudahan dalam berbagi informasi hingga melakukan transaksi. Kemajuan ini menjawab keresahan manusia dalam mengkonversi, menyimpan, melindungi, memproses, mengirimkan dan memanggil kembali informasi kapanpun dan dimanapun. Begitu juga dengan informasi palsu atau hoaks.

Penggunaan teknologi informasi harus dilakukan dengan bijak karena bila tidak maka akan akan menimbulkan peluang terjadinya disintegrasi pada negara kita. Hal itu dapat dibuktikan dengan marak nya kabar atau berita yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenaranya atau yang biasa kita sebut dengan hoaks atau informasi bohong yang terus berkembang dalam masyarakat. Penyebaran berita dilakukan melalui berbagai media sosial yang berbasis daring seperti WhatsApp, Facebook, Twitter, Line dan sebagainya.

Hoaks yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dibuat seperti rangkaian fakta dengan sengaja untuk menyesatkan publik dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun golongannya. Keberadaan hoaks sangat mengkhawatirkan bangsa karena dapat mempengaruhi pola pikir masayarakat luas yang dapat menciptakan kondisi saling benci, permusuhan, hilangnya rasa toleransi dan pada akhirnya akan menciptakan sebuah disintegrasi bangsa.

Sebenarnya kasus yang berkaitan dengan berita bohong sudah sejak dulu ada, namun dalam kurun waktu lima tahun terakhir kasus mengenai berita bohong tersebut terus mencuat di sosial media. Apalagi saat menjelang dilaksanakannya pemilihan Presiden republik Indonesia tahun 2019.

Banyak kabar bohong yang dapat kita analisa, mulai dari kasus kebohongan oleh aktivis organisasi sosial yang sejak muda memperjuangkan hak rakyat yakni Ratna Sarumpaet, kabar meninggalnya wanita bernama Margaretha Nainggolan dalam kerusuhan 22 Mei di depan Gedung Bawaslu, hingga berita tentang adanya polisi dari china yang bertugas di Indonesia dalam mengamankan demo pilpres.

Hal ini tentu menjadi pukulan telak bagi pemerintah yang kini tengah memerintah, karena banyak dari masyarakat yang langsung beropini bahwa hoaks merupakan berita yang  benar adanya. Berita hoaks sangat membahayakan karena akibatnya memunculkan benih-benih disintegrasi pada negara. Bentuk disintegrasi tersebut berupa pemerintah kehilagan kepercayaan dari rakyat, permusuhan dan konflik antar suku, agama, ras, dan bahkan kerusuhan. Oleh karena itu siapapun pihak yang berusaha merusak integrasai bangsa harus dimintai pertanggungjawaban.

Atas pertimbangan terjaminnya stabilitas keamanan negara,  pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang dalam suatu masyarakat yang demokratis. Maka, penegak hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum.

Pada dasarnya undang-undang ITE muncul ke publik sabagai undang-undang yang disusun untuk mendukung perkembangan perekonomi di indonesia. Melalui ekonomi digital dan perdagangan di dunia maya (e-commerce) di indonesia, kemudian ditengah perjalanan muncul berbagai polemik dan kasus yang menjadi pro dan kontra terkait pasal yang ada dalam undang –undang ITE tersebut, dan hal ini membuat pemerintah berupaya melakukan revisi terhadap undang -undang ITE sehingga selaras dan dapat menjadi tameng hukum dalam berbagai kasus yang berkaitan dengan daring (dalam jaringan) salah satunya adalah hoaks.

Ditengah maraknya kasus berita bohong Undang–Undang ITE seolah menjadi ujung tombak bagi pemerintah dalam menawarkan solusi dan memecahkan berbagai masalah. Karena, pada dasarnya, stabilitas dan keamanan bangsa adalah poin utama dalam bernegara, sedangkan kasus yang ada tersebut bersifat merusak persatuan.

Keberadaan Undang-Undang ITE sebenarnya juga menimbulkan dilema dalam masyarakat. Hal ini dipicu oleh kekhawatiran dari masyarakat tentang akan adanya pembatasan kebebebasan masyarakat dalam berpendapat di media sosial oleh pemerintah. Sehingga akan menimbulkan kesan sifat otoriter dari pemerintah, misal ketika masyarakat mengkritisi pemerintah dan segala kebijakan nya, namun mereka akan di laporkan atas dasar pelanggaran undang-undang ITE dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Sementara itu, disisi lain peran Undang-Undang ITE menjadi sangat vital setelah banyaknya muncul berbagai kasus yang mengancam keutuhan negara. Dimana, orang  maupun golongan yang memiliki keinginan menyebarkan kebencian, permusuhan ataupun yang lainya bisa dicegah dan diatasi dengan adanya Undang-Undang ITE teserbut.

Setiap kebijakan pasti memiliki sisi positif maupun negatif  seperti halnya keberadaan UU ITE yang membuat masyarakat dilema karena kemungkinan terjadinya tindakan otoriter dari pemerintah namun butuh untuk perlindungan dalam masyarakat. Untuk mengatasi masalah tersebut, kita sebagai masyarakat juga harus berperan aktif dalam pengawasan  pelaksaanaan undang-undang tersebut agar penggunaanya dapat berjalan sebagaimana mestinya supaya undang-undang ITE dapat digunakan sebagaimana porsinya.


kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.

You Might Also Like

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia

TAGGED: Hukum HAM, Hukum Pidana
Hikam Naja Juli 20, 2020
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Previous Article Pesona Sejarah dan Dilema Infrastruktur Candi Tandihat Binanga
Next Article Tantangan Demokrasi Indonesia di Masa Pandemi COVID-19
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

2 hari ago
Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

6 hari ago
Spotlights

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

2 minggu ago
Spotlights

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

3 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?