Masyarakat sekitar pun diberikan hak untuk berpartisipasi dalam penghapusan kekerasan seksual, seperti dengan cara memberikan informasi apabila terjadi suatu insiden kekerasan seksual di dalam atau luar lingkungan tempat tinggal mereka. Oleh sebab itu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini sungguh kompleks karena menyangkut dan melibatkan semua pihak, tidak hanya pelaku dan korban.
Ketentuan pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap berlaku, terkecuali apabila ada hal yang lain yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka merujuk pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual apabila telah disahkan menjadi Undang-Undang. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memberikan pidana pokok berupa pidana penjara dan rehabilitasi khusus, serta pidana tambahan berupa ganti rugi, kerja sosial, pembinaan khusus, pencabutan hak asuh, pencabutan hak politik, dan/ atau jabatan atau profesi, serta perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana kekerasan seksual.
Oleh sebab itu, pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan urgensi Pemerintah khususnya Lembaga Legislatif bersama dengan Lembaga Eksekutif untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang di Indonesia.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.
Baca juga: