Dihubungkan dengan bantuan hukum (legal aid), menjawab kebutuhan akan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, tertindas, rentan untuk mendapatkan keadilan. Bantuan hukum diatur pada UU Nomor 16 Tahun 2011. Aturan tersebut merupakan implementasi equality before the law, access to justice, dan akomodasi UUD NRI 1945. Salah satu hal yang dapat dipahami ialah bahwa profesi advokat wajib membantu ‘si miskin’. Hal ini didasari dengan tujuan advokat bukan sebagai profesi untuk komersil.
Urgensi Bantuan Hukum Kepada Masyarakat
Posted
REDAKSI
5 tahun ago
Updated 2019/11/16 at 10:57 AM