Sudah banyak CCTV yang tersebar di Jakarta yang menyebabkan para penegak hokum dapat mudah melihat pergerakan para perusuh, ambulan yang mengankut mereka dan beberapa ambulan sudah disita oleh pihak kepolisian, hal ini bisa dikatakan menjadi alasan institusi perusuh dan kalau penyelidikan yang dilakukan membuktikan bersalah, bisa saja izin dibekukan.
Akan tetapi, menghukum pelaku belum tentu memberikan refek baik bagi negara, karena bisa jadi pedukung lilalitasnya belum tentu menerima dan para penyusup dapat melakukan sebuah kerusuhan yang baru.
Sebenarnya para perusuh, perangncang gerakan kerusuhan, oknum yang membayar perusuh boleh dimaafkan apabila mereka mengakui segala kesalahan atas perbuatannya. Namun harus tetap melakukan pemantauan kepada mereka yang menjadi pelaku kerusuhan, perancang kerusuhan, maupun oknum yang membayar perusuh.
History sering di plesetkan sebagai His-story yang memiliki arti “kisah dia yang menang.” Mumpumg presiden yang terpilih di pemilu 2019 pemenangya meupakan pihak yang pro konstitusi, sebaiknya langkah pertama yang dilakukan adalah di akhir 2019 perlu dibuat undang-undang rekonsiliasi 1998 lanjut 2019, yang mana pihak yang dianggap bersalah dengan adanya bukti yang kuat dan cukup, mengakui kesalahan atas perbuatanya di sidang rekonsiliasi, dapat dimaafkan dengan membayar kerusakan yang ditimbulkannya tetapi dilarang berpolitik di kemudian hari.
Tulisan ini diterbitkan pada 12 Juni 2019, dan diperbarui pada 29 April 2021.