Kata “haluan”, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, dapat berarti “arah, tujuan” maupun “pedoman”, sehingga “haluan negara” bermakna “arah, tujuan, pedoman, atau petunjuk resmi politik suatu negara”. Serupa tapi tak sama, dalam dunia internasional dikenal adanya directive principle yang merupakan prinsip-prinsip yang menjadi pedoman dalam menentukan haluan negara.
Terdapat dua pengaturan directive principle dalam setiap konstitusi. Pertama, directive principle merupakan petunjuk asasi yang menjadi landasan bagi lembaga negara, khususnya pembentuk undang-undang untuk mengeluarkan kebijakan yang terprogram. Kedua, directive principle memuat pembatasan bahwa pengaturan directive principles bukanlah menjadi ranah pengadilan untuk membuat penafsiran atasnya dan kemudian, mengeluarkan putusan yang mengubah arah kebijakan yang telah dikeluarkan negara, dalam hal ini pemerintah.
Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan nomenklatur yang terdapat dalam Keputusan MPR RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR RI Masa Jabatan 2014-2019. PPHN hanya memuat kebijakan strategis yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur falsafah bangsa Pancasila, serta pengejawentahan UUD NRI 1945. PPHN akan menjadi rujukan atau arahan (direction) bagi perencanaan, penyusunan, keputusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan pemerintah.
[rml_read_more]
Munculnya PPHN ini diharapkan mampu mengatasi beberapa permasalahan negara seperti tersebarnya haluan pembangunan nasional negara yang telah terjadi melalui praktik SPPN (terdapat RPJPN, RPJPD, RPJMN, RPJMD), sehingga perlu penataan kembali agar terdapat satu haluan negara yang utuh dan komprehensif. Adanya anggapan bahwa GBHN konsisten dan miskin improvisasi, sementara SPPN inkonsisten dan kaya improvisasi. PPHN hadir menjembatani keduanya dalam kerangka sistem pemerintahan presidensiil.
Pendahulu PPHN: GBHN dan SPPN
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) memiliki sebutan dan karakter berbeda-beda di tiap zamannya. Di masa orde lama, GBHN disebut dengan PNSB (Pembangunan Nasional Semesta Berencana) yang ditetapkan berdasarkan TAP MPRS No. I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Sebagai GBHN. Pada masa ini GBHN banyak diadopsi dari pidato-pidato kenegaraan Soekarno setiap 17 Agustus. Nantinya, pidato tsb diejawentahkan oleh Dewan Perencanaan Nasional untuk membuat program pembangunan nasional.