Pada praktik pers, asas praduga tidak bersalah memiliki pengertian masih prasangka dan juga diakui sebagai prinsip untuk tidak menghakimi seseorang bukan hanya mengenai persoalan hukum (penghakiman terhadap tersangka), akan tetapi juga menyangkut seluruh aspek maupun bidang. Bagaimanapun, penerjemahan terhadap asas praduga tidak bersalah tetap saja asas ini seharusnya dijunjung tinggi yang dimaksudkan untuk diberlakukannya penghormatan terhadap HAM seseorang.
Aparat penegak hukum seyogyanya lebih memedulikan hak-hak tersangka yang dipertontonkan karena sudah tentu mereka merasa tertekan dan malu. Seharusnya, aparat penegak hukum bukan hanya mementingkan citra positif institusinya dengan melaksanakan suatu konferensi pers, tetapi juga harus mengedepankan HAM tersangka dan asas praduga tidak bersalah.
Bagi masyarakat, sebaiknya tidak memberikan sanksi/penghukuman secara sosial terhadap tersangka dalam konferensi pers secara berlebihan. Sikap ini karena akan menimbulkan ketidaknyaman yang dirasakan tersangka.
Bagi peneliti, diharapkan dapat meneliti lebih lanjut keharusan pelaksanaan konferensi pers yang mempertontonkan tersangka. Peraturan perundang-undangan baik tidak ada yang menyebutkan perlunya konferensi pers dalam penetapan status tersangka.
Baca juga: