By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik atas Pernyataan di Media Sosial
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Outlook > Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik atas Pernyataan di Media Sosial
    Outlook

    Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik atas Pernyataan di Media Sosial

    Posted Asis 1 tahun ago
    Updated 2023/03/28 at 8:01 PM
    Share
    5 Min Read
    SHARE

    Semakin cepat dan pesatnya perkembangan teknologi informasi telah memiliki banyak dampak positif diantaranya masyarakat dapat dengan mudah melakukan aktivitas jarak jauh melalui sosial media. Menurut data di We are social indonesia sejak tahun 2014 – 2022 pengguna media sosial meningkat secara signifikan dari 62 juta jiwa menjadi 191 juta jiwa, artinya rata-rata hampir masyarakat indonesia semua melakukan aktivitas di sosial media, ditambah di masa pandemi yang mengharuskan semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan harus dilakukan secara daring (online).

    Selain dampak positif, dampak negatif yang ditimbulkan oleh sosial media semakin masif dan beranekaragam motif kriminal. bahkan tak jarang beberapa kasus di sosial media dibawa ke ranah pengadilan, hal tersebut relevan dengan data di website Komnas HAM dimana dalam kurun waktu 2020-2021 setidaknya sudah terdapat 44 kasus mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi. Data tersebut berasal dari 29 kasus pengaduan masyarakat dan 15 kasus dari media pemantauan online (komnasham.go.id, 2022).

    Selain kasus-kasus HAM diatas, kasus serupa juga menimpa aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia pada bulan lalu yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Luhut Binsar Panjaitan, kasus ini sempat heboh karena kedua aktivis HAM tersebut memaparkan hasil temuannya melalui chanel youtube yang menyebutkan bahwa “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!”.

    Dengan dalih tersebut, kemudian Luhut melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya. Alhasil keduanyapun, dipanggil dan diperiksa oleh polisi serta dijerat dengan pasal 27 UU ITE. Padahal dalam pasal tersebut terdapat pengecualian yang di tuangkan dalam surat keputusan bersama antara Menkominfo, jaksa agung dan juga kepolisian, bahwa dalam lampiran 9-14 disebutkan “Jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, maka bukan delik pidana berkaitan dengan Pasal 27 UU ITE”.

    Jika melihat ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Haris Azhar dan Fatia yang memaparkan fakta hasil penelitian melalui chanel youtubenya, tidak dapat dipidana, karena hal tersebut merupakan fakta dan nyata adanya. Sehingga keduanya tidak dapat dipidana atas pelanggaran Pasal 27 UU ITE.

    Delik Aduan dalam Pencemaran Nama Baik

    Pada hakekatnya, pencemaran nama baik/penghinaan (inggris: defamation) dapat menjadi tindak pidana apabila terdapat pengaduan terlebih dahulu dari korban langsung atau laporan dari orang lain yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut. Dalam buku yang berjudul Prinsip–prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi yang ditulis oleh Eddy O.S. Hiariej pada hal. 145, disebutkan bahwa delik aduan (klacht delic) adalah delik yang membutuhkan pengaduan untuk memproses perkara tersebut lebih lanjut.

    Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 UU ITE khusus pecemaran nama baik, merupakan delik aduan mutlak, sehingga wajib diadukan oleh korban secara langsung, walaupun sebenarnya terdapat pengecualian, untuk korban yang masih di bawah umur atau dalam masa perwalian.

    12Next Page

    You Might Also Like

    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi

    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi

    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi

    TAGGED: HAM, Hukum Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana, Hukum Teknologi
    Asis April 26, 2022
    Bagaimana perasaanmu?
    Love1
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Previous Article Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
    Next Article Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
    Leave a comment

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Outlook

    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi

    5 hari ago
    Outlook

    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri

    2 minggu ago
    Outlook

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    3 minggu ago
    Outlook

    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi

    1 bulan ago
    Outlook

    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi

    1 bulan ago
    Knowledge

    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya

    1 bulan ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?