By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Outlook > Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
    Outlook

    Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia

    Posted Torando El Edwan 1 tahun ago
    Updated 2023/03/28 at 8:01 PM
    Share
    6 Min Read
    SHARE

    Sudah menjadi tradisi bagi penyidik di Indonesia dalam melakukan investigasi kriminal dengan menghadirkan tersangka dalam sebuah konferensi pers. Sebut saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan koruptor, Badan Narkotika Nasional (BNN) menghadirkan bandar narkoba, dan Institusi Kepolisian menghadirkan pembunuh, perampok, dan lain-lain. Semuanya belum diadili pada pengadilan namun sudah dipertontonkan dalam konferensi pers. Bisa saja seseorang yang sudah terlanjur dipertontonkan ke publik tersebut nyatanya tidak terbukti pada persidangan di pengadilan, sehingga dibebaskan.

    Terdapat potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam menghadirkan tersangka dalam sebuah konferensi pers. Alasannya karena melanggar asas praduga tak bersalah. Asas Presumption of innocence atau biasa disebut asas praduga tak bersalah bermakna bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan kesalahannya.

    Ketentuan asas praduga tak bersalah terdapat pada Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman).

    Pelanggaran HAM oleh Penyidik

    HAM seharusnya dapat dihormati dalam bentuk perlindungan oleh negara, hukum, pemerintah, serta setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

    Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM mengatur ketentuan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang wajib dilindungi oleh aparat penegak hukum dalam proses hukum terhadap tersangka. Ketentuan tersebut antara lain Pasal 29(1), Pasal 30, Pasal 33(1) dan Pasal 34, yang pada intinya mengatur hak-hak pribadi, perlindungan, kehormatan, tidak diperlakukan secara manusiawi dan sewenang-wenang.

    Terkait dengan konferensi pers dengan mempertontonkan tersangka idealnya tidak dibenarkan. Selain melanggar asas praduga tak bersalah juga melanggar ketentuan dari prinsip HAM. Konferensi pers terhadap korban menimbulkan sanksi sosial dari masyarakat. Rasa malu tidak hanya terhadap tersangka secara personal tetapi juga keluarga tersangka akan menerima sanksi sosial karena merupakan keluarga pelaku tindak pidana. Juga, rasa aman dari pihak keluarga tersangka akan hilang karena masyarakat akan mencari tahu siapa keluarga pelaku tindak pidana tersebut, bagaimana keluarga mendidik dan mengajarkan tersangka sehingga bisa menjadi pelaku tindak pidana.

    Sebenarnya yang diperlukan adalah transparansi aparat penegak hukum dalam menangani suatu perkara  pidana. Penanganan tersebut mencakup sejauhmana bukti-bukti yang ditemukan dan rangkaian tindakan atau upaya yang sudah maupun direncanakan akan dilaksanakan. Sebenarnya jika yang dikejar adalah transparansi penegakan hukum, sebaiknya bukan tersangkanya yang dipertontonkan tetapi  strategi-strategi penanganan hukum dan capaian-capaian penyidikan yang seharusnya diumumkan di hadapan publik.

    Pengaturan dalam KUHAP tidak ada yang secara spesifik mengatur keharusan mempertontonkan tersangka suatu tindak pidana dalam konferensi pers. Perkap Nomor 21 Tahun 2011 tentang  Sistem Informasi Penyidikan mengatur di mana  pada era demokrasi dan keterbukaan informasi publik, setiap warga negara berhak memperoleh informasi dari penyelenggara negara secara transparan, mudah, cepat dan akurat. Sistem  informasi penyidikan berfungsi kontrol atas kinerja aparat penegak hukum maupun instansi  lainnya.

    Perspektif Asas Praduga Tidak Bersalah

    Asas  praduga  tidak  bersalah  terdapat  dalam  Undang-Undang  No.  48  Tahun  2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan penjelasan umum angka 3 huruf c KUHAP. Asas praduga tidak  bersalah merupakan salah satu bentuk  perlindungan HAM. Namun faktanya,  pemberlakuannya selalu berkaitan erat dengan  kedudukan yang tidak beriringan antara   tersangka dan aparat hukum.

    12Next Page

    You Might Also Like

    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi

    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi

    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi

    TAGGED: Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, Korupsi
    Torando El Edwan April 15, 2022
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Posted by Torando El Edwan
    Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Berproses di Criminal Law Disscussion FH UII.
    Previous Article Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
    Next Article Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik atas Pernyataan di Media Sosial
    Leave a comment

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Outlook

    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi

    5 hari ago
    Outlook

    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri

    2 minggu ago
    Outlook

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    3 minggu ago
    Outlook

    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi

    1 bulan ago
    Outlook

    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi

    1 bulan ago
    Knowledge

    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya

    1 bulan ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?