Apabila merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), terdapat 9 (sembilan) hak konsumen meliputi Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan; Hak memilih dan mendapatkan barang dan/atau jasa yang sesuai; Hak atas informasi yang benar, jelas, jujur mengenai barang dan/atau jasa; Hak didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa; Hak untuk mendapat advokasi, perlindungan secara patut; Hak mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; Hak diperlakukan secara benar dan jujur; Hak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi; dan Hak lainnya.
Dengan demikian, jika dilakukan analisis berdasarkan uraian di atas perjanjian baku tetap sah secara hukum apabila memenuhi syarat-syarat pada Pasal 1320 KUHPer. Terkait penerapan asas proporsionalitas dapat dilaksanakan secara sepihak oleh pelaku bisnis saja asalkan dalam mengatur hak dan kewajiban konsumen didasarkan pada Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen agar dalam pelaksanaannya memberikan hak dan kewajiban yang proporsional atau seimbang antara pelaku bisnis dan konsumen.
Baca juga:
- TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
- Menyoal Tindak Pidana Korporasi Setelah Diterbitkannya KUHP Baru
- Apakah Direksi Perseroan Terbatas Merupakan Karyawan/Pekerja?
- Apakah Perusahaan Dapat Mencantumkan Non-Competition Clause dalam Perjanjian Kerja?
- Holding Company BUMN Sektor Keuangan untuk Pemberdayaan UMKM
- Mekanisme dan Regulasi Pendirian Perseroan Perorangan (PT Perorangan)
- How is the License by the Owner of Trade Secrets for Commercial Purposes?
- Term of Condition Sebagai Perjanjian Baku Pada Kegiatan Bisnis di Era Society 5.0
- Good Corporate Governance dan Penerapannya di Indonesia
- Implementasi Business Judgment Rule Bagi Direksi BUMN