6. Jaminan atas hak asasi manusia
Sistem demokrasi dikatakan berhasil diterapkan, kalau dibarengi dengan perlindungan HAM. Karena hak dasar ini adalah hak setiap manusia. Sehingga negara juga harus menghargainya, dengan tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap HAM.
7. Kebebasan pers
Pers menjadi media penyaluran aspirasi warga negara, sehingga bisa memberikan kritik dan saran kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan publik. Fungsi lainnya adalah sebagai sarana sosialisasi segala program pemerintah. Sehingga terjalin komunikasi antara warga negara dengan pemerintah.
Dampak Pandemi COVID-19 dengan Jalannya Demokrasi di Indonesia
Tantangan dari demokrasi di Indonesia sebagai akibat dari adanya pandemi corona virus disease 2019 atau disebut COVID-19, yang saat ini menyebar dengan cepat dan luas, secara tidak langsung telah menguji bagaimanakah prinsip-prinsip yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tantangan tersebut terutama berkaitan dengan adanya relasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang teraktualisasi dan kebijakannya yang wajib dipatuhi untuk menanggulangi/menekan pandemi COVID-19. Disebut demikian, sebab dalam negara kesatuan, prinsip-prinsip yang bersifat relasi kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah adalah saling berbagi kekuasaan, dan bukan pemisahan kekuasaan seperti negara federal. Oleh karena itu, otonomi yang dimiliki oleh pemerintah daerah bukanlah otonomi penuh seperti pada negara federal, jika pada kenyataannya pemerintah daerah terkesan memiliki otonomi penuh, inilah yang perlu dikoreksi untuk diluruskan.
Ujian bagi kapabilitas dan kualitas pimpinan pemerintah pusat dan daerah, sejak tahun 2004 negara Indonesia telah menerapkan sistem pilpres secara langsung dan pada tahun 2005 kita telah menjalankan pilkada secara langsung. Oleh karena itu, otonomi yang dimiliki pemerintah daerah bukanlah otonomi penuh seperti pada negara federal. Jika mengikuti teoritis, tidak berlebihan apabila dikatakan dengan kehadiran pandemi COVID-19 ini secara jelas akan memberikan ujian bagi kapabilitas dan kualitas para calon pemimpin bagi pemerintah dan untuk rakyat sendiri. Juga politisasi COVID-19 untuk pencitraan politik jelang pilpres pada tahun 2024 mendatang. Tantangan demokrasi akibat dari COVID-19 ini terkesan berlebihan dan cenderung prematur. Tetapi sebagai suatu upaya antisipasi, layak dipertimbangkan. Namun dilihat dari segi pemilu jelang pilpres, ialah kontestasi yang dapat digunakan untuk mendapatkan kekuasaan. Oleh sebab itu, berbagai cara akan digunakan, terutama politisasi yang berhubungan dengan COVID-19 untuk pencitraan politik.
Kemudian tantangan politisasi kebijakan pembatasan sosial untuk menekan hak menyampaikan aspirasi di ruang publik. Seperti diketahui, bahwa kebijakan ini antara lain melarang warga masyarakat untuk berkumpul di ruang publik dengan tujuan untuk mencegah penularan COVID-19. Dengan begitu selama periode pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial, tidak memungkinkan lagi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
Bahaya politisasi program bantuan sosial COVID-19 untuk mobilisasi dukungan jelang kontestasi Pilkada serentak 2020, kekhawatiran ini cukup beralasan, mengingat praktik politik uang dalam penyelenggaraan pilkada sudah menjadi rahasia umum. Lebih dari itu, bila disimak sejumlah kasus korupsi kepala daerah, utamanya yang ditangani oleh KPK, juga mengindikasikan adanya keterkaitan dengan penyalahgunaan anggaran negara. Khususnya dana bantuan sosial, untuk kepentingan pilkada. Oleh karena itu bila tidak dikelola dengan tepat dan ketat, tidak kecil kemungkinan kecenderungan yang sama pun akan berlaku dalam pelaksanaan program bantuan sosial COVID-19.
Jadi dengan adanya pemahaman diatas, diharapkan agar segenap bangsa dapat membangun perspektif optimistik dan juga dapat merangsang sensivitas dari pihak-pihak terkait yang berwajib untuk melakukan refleksi atas konsep dasar praktik demokrasi di tanah air sejauh ini. Dan juga dengan adanya pandemi COVID-19 ini, pemerintah dan seluruh warga negara dapat bekerja sama dalam melawan COVID-19. Komitmen “NKRI harga mati” dan “daulat rakyat” yang diamanahkan melalui Pilpres, Pileg, dan Pilkada tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, tetapi juga terwujud dalam bentuk kenyataan.