Prinsip ini terkait dengan UUD (Undang-undang dasar) atau semua hukum yang ditetapkan. Konstitusi dijadikan landasan dalam berbangsa dan bernegara.
2. Peradilan yang tidak memihak dan bebas
Dalam hal ini, pemerintah tidak ikut campur tangan dalam peradilan sistem pemerintahan menganut peradilan bebas. Netralitas sangat diperlakukan, sehingga bisa melihat permasalahan dengan tepat dan jernih. Sehingga hakim mampu bekerja dengan baik dalam menemukan keadilan.
3. Kebebasan berpendapat dan berserikat
Setiap warga negara bebas untuk membentuk organisasi atau berserikat, sekaligus tidak membatasi haknya untuk mengeluarkan pendapat. Namun, pendapat itu tentu harus disampaikan dengan bijak.
4. Pergantian pemerintahan secara berkala
Agar kekuasaan tidak disalahgunakan, maka perlu adanya pergantian pemerintahan dengan berkala. Sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pemilihan umum harus digelar dengan jujur dan adil.
5. Penegakan hukum dan kedudukan yang sama di depan hukum
Kebenaran dan keadilan tidak akan tercipta tanpa ada penegakan hukum. Penerapan hukum tidak boleh pandang bulu atau berat sebelah, oleh karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Jadi, setiap pelanggaran hukum harus mendapatkan sanksi yang tegas.