Dinamika sosial di Indonesia semakin berkembang, bermuara pada lahirnya perubahan progresif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan dalam kehidupan hukum berimplikasi pada perlunya akomodasi peraturan perundang-undangan, pembentukan lembaga baru dan berbagai pengembangan. Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga penegak hukum, melakukan berbagai upaya mengoptimalisasikan kinerja baik secara teknis dan manajerial demi memenuhi good governance.
Keberadaan Kejaksaan RI selaku pelayan masyarakat, kerap diasosiasikan hanya sebagai lembaga penuntut umum dan lembaga penyidikan tindak pidana. Hal tersebut tergambar dengan pemberitaan di media mengenai kinerja Kejaksaan yang cenderung mengarah ke kasus pidana. Oleh karenanya, sebagian besar masyarakat menyalahartikan kelembagaan Kejaksaan yang dianggap hanya bertugas dalam perkara pidana saja. Keadaan ini menjadi dikesampingkannya tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang lain, di antaranya bidang Perdata dan Tata Usaha (DATUN).
Sifat dari hukum perdata cenderung fleksibel, dibandingkan dengan hukum pidana yang lebih kaku. Pencapaian kinerja Kejaksaan mengalami peningkatan positif, baik dari sisi penanganan kasus hingga kuantitas keuangan negara yang mampu diselamatkan. Demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah melakukan upaya percepatan pembangunan proyek strategis nasional. Maka, untuk mencegah berbagai penyimpangan yang ada, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pada Inpres tersebut, diharapkan Kejaksaan memberikan pendampingan atau pertimbangan hukum yang diperlukan.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peranan utama dalam melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional. Penyimpangan hukum dapat diminimalisir dengan memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara maksimal. JPN, sebutan Jaksa di bidang DATUN, berperan dan bertindak pada di dalam maupun luar pengadilan, untuk dan atas nama negara ataupun pemerintah. Hal ini diatur melalui Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.