Ruang lingkup tugas dan kewenangan Kejaksaan pada bidang DATUN juga diakomodasi Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, tepatnya pada Pasal 24 ayat (1) dan (2). Tugas dan kewenangan DATUN meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum serta tindakan hukum lain.
Bantuan Hukum
Bantuan Hukum merupakan tugas JPN dalam perkara perdata dan tata usaha negara sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non-litigasi. Selanjutnya, JPN dapat memberikan Pertimbangan Hukum dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum (legal assistance) hingga audit hukum (legal audit). Tugas dan kewenangan untuk memberikan Pertimbangan Hukum diatur pada Pasal 34 UU Kejaksaan RI. Lalu, Tindakan Hukum lain ialah tugas JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal sengketa atau perselisihan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain diberikan atas dasar permintaan dari lembaga negara, instansi pemerintah di pusat maupun di daerah, lalu BUMN serta BUMD. Definisi negara atau pemerintah dinyatakan dalam Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan RI. Sedangkan, akomodasi BUMN dan BUMD berkaitan dengan tugas dan fungsi DATUN dalam hal menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, dimana seperti apa yang dijelaskan pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pelayanan Hukum
Selain itu, tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang DATUN ialah pelayanan hukum, di mana JPN dapat memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada masyarakat yang membutuhkan dan memintanya. Terdapat pula penegakan hukum, tugas JPN untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata. Penegakan Hukum merupakan upaya memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat. Beberapa kewenangan tersebut berupa pembatalan perkawinan, pembubaran perseroan terbatas, hingga pernyataan pailit.
Sebagaimana penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tugas bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan ialah mewakili kepentingan pemerintah atau negara sesuai dengan asas Legitima Persona Standi in Judicio. Kedudukan bidang DATUN pada Kejaksaan kerap kali dianggap menimbulkan conflict of interest dengan tugas Kejaksaan di bidang penyidikan dan penuntutan. Namun, nyatanya secara normatif, pertentangan itu tak dapat terjadi, karena bidang perdata dan pidana memiliki ruang lingkup yuridis normatif yang berbeda.