Diterapkannya AI tentunya akan mengubah banyak sekali regulasi regulasi yang ada dan harus membuat regulasi baru untuk menjadikan AI masuk dalam kegiatan peradilan di seluruh dunia. Selain itu kita juga tidak bisa membayangkan bahwa dalam suatu persidangan tanpa kehadiran fisik para pihak dan hanya terdapat tersangka sendiri.
Banyak ahli maupun artikel mengatakan bahwa nantinya AI akan membantu advokat dalam menangani sebuah kasus. Namun, pernyataan-penyataan itu tampaknya hanya untuk memendam rasa ketakutan semata saja. AI yang memiliki biaya yang murah, tentunya membuat perusahaan perusahaan tidak memerlukan advokat lagi untuk membantu proses hukumnya karena AI sendiri membawa data yang akurat dan biaya operasional yang murah dibanding seorang advokat.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.
PODCAST: Saat AI Memasuki Dunia Profesi Hukum
Baca juga: Artificial Intelligence dan Nasib Lulusan Sarjana Hukum