By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Artificial Intelligence dan Nasib Lulusan Sarjana Hukum
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Spotlights > Artificial Intelligence dan Nasib Lulusan Sarjana Hukum
Spotlights

Artificial Intelligence dan Nasib Lulusan Sarjana Hukum

VICKO TANIADY 2 tahun ago
Updated 2020/09/22 at 11:23 PM
Share
SHARE

Perkembangan teknologi revolusi industri 4.0 menjadi banyak perbincangan panas dalam dunia global secara khusus dalam bidang hukum. Kehidupan manusia pada revolusi industri 4.0 entah nantinya akan mengurangi jumlah pengangguran atau malah membuat meledaknya pengangguran di dunia. Pada tahun 2018, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mencatat sekitar 8,8% dari total 7 juta pengangguran di Indonesia adalah sarjana. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan mengingat persaingan untuk mendapatkan pekerjaan akan semakin ketat.

Seiring dengan perubahan zaman, revolusi industri menjadi alarm dini, termasuk bagi calon sarjana hukum. Berkembangnya teknologi di masa kini membuat munculnya berbagai startup layanan hukum berbasis online dengan biaya yang murah. Selain itu, kemajuan teknologi juga melahirkan Artificial Intelligence (AI) yang kini sedang menggerogoti profesi advokat dan profesi hukum lainnya.

Menurut Hakim Aedit Abdullah dalam Techlaw Festival 2018, nantinya AI ini akan menggunakan sistem algoritma logika hukum atas berbagai situasi dalam hukum yang ada. Segala informasi tersebut akan didapatkan oleh sistem melalui ratusan ribu buku, ratusan ribu jurnal, dan berbagai pengalaman putusan hakim lainnya. Seluruh sumber pengetahuan tersebut tidak mungkin dapat dipelajari setiap manusia karena memakan waktu hingga puluhan tahun. Dengan AI, informasi dan pengetahuan tersebut akan mudah dipelajari lebih cepat, efisien sehingga dapat bermanfaat bagi banyak manusia.

AI Pada Dua Sisi Mata Koin

‪Perkembangan AI dalam dunia hukum akan membawa ketakutan bagi lulusan sarjana hukum. Diyakini bahwa AI dapat menggantikan pekerjaan manusia.‬ Perkembangan ini tentunya akan meningkatkan persaingan dalam dunia hukum itu sendiri. TM. Luthfi Yazid, advokat di Jakarta, peneliti dan pengajar di University of Gakushuin, Tokyo (2010-2011), Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), mengatakan bahwa manusia harus mempersiapkan diri sedini mungkin untuk mengantisipasi dengan cerdas akan adanya berbagai kemungkinan turbulensi atau tsunami hukum terkait dengan teknologi yang terus berkembang.

Mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, mengasah keterampilan, memupuk integritas, peduli kepada mereka yang less in power, dan membangun networks adalah kunci bagi advokat dalam mengarungi masa depan yang serba tidak pasti (uncertain).

Herlambang P. Wiratman dalam Dialog Publik FK2H (Forum Kajian Keilmuan Hukum) yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Jember menyatakan bahwa dunia hukum Indonesia kian menghadapi tantangan. Tantangan terbesar Indonesia tersebut antara lain sikap pemerintah dalam merespon regulasi terkhusus perkembangan teknologi Pada sisi lain, pendidikan juga belum merespon cepatnya perkembangan teknologi informasi. Pendidikan hukum di Indonesia, misalnya, kini belum dapat melakukan proses adaptif terhadap teknologi, selain usaha mengkombinasikan juris dan teknologi, berikut kajian terhadap etikanya.

Kehidupan hukum yang dinamis dengan gesekan AI tentunya akan mengubah banyak sekali regulasi yang ada di Indonesia bahkan dunia. Mahasiswa hukum diharapkan selalu melakukan berbagai inovasi. Inovasi ini nantinya akan relevan dan berguna  dalam dunia kerja agar dapat beradaptasi dengan kemajuan penemuan AI. Keadaan ini selaras dengan pernyataan Joko Widodo yang menyinggung kehidupan revolusi industri 4.0 adalah tentang “siapa cepat, dia akan menang”.

Siapakah yang Akan Mengawasi AI?

Perkembangan AI terjadi sangat cepat terkhusus dalam bidang hukum. Cepatnya sebuah AI dalam kehidupan hukum membawa dampak yang sangat baik dalam kehidupan hukum di dunia seperti akuratnya sebuah data data dan murahnya biaya operasional yang dikeluarkan. Namun, permalasahan utama dalam penggunaan AI itu sendiri adalah siapa yang akan mengawasi dan siapa yang akan menjamin bahwa sistem dalam AI itu tidak dapat disalahgunakan atau bahkan tidak dapat diretas kemudian hari. Perusahaan NASA yang memiliki pengamanan terkuat dalam dunia digital dapat diretas pada tahun 2018. Tidak hanya NASA, Google Indonesia juga pernah diretas pada tahun 2014.

Berdasarkan laporan dari perusahaan keamanan Gemalto, ada 4,5 miliar data telah dicuri selama paruh pertama 2018. Dalam hal ini tentunya akan memungkinkan bahwa sistem AI ini dapat diretas dan juga dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Oleh karena itu diperlukannyalah sebuah pengawasan dan jaminan terhadap AI. Sayangnya, belum ada kesepakatan Internasional yang mengatur tentang perkembangan dari AI itu sendiri. Bahkan, Amerika Serikat sebagai pelopor dari perkembangan AI belum memiliki hukum yang kuat dalam mengatur perkembangan teknologi ini.

“It’s not artificial intelligence I’m worried about, it’s human stupidity”. Ini adalah kutipan kata Neil Jacobstein, Co-chairs the AI and Robotics Track at Singularity University on the NASA Research Park campus in Mountain View California. Pada intinya, seiring dengan perkembangan dunia, AI harus benar-benar diikuti dengan peningkatan keterampilan manusia agar tidak semua pekerjaan akan digantikan oleh robot.


kawanhukum.id merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi pemikiran pembaru dan pemerhati hukum Indonesia. Submit esaimu secara mandiri di sini ya.

PODCAST: Saat AI Memasuki Dunia Profesi Hukum
Baca juga: Revolusi Industri 4.0 dalam Sistem Peradilan: Tanpa Hakim dan Advokat?

You Might Also Like

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja

TAGGED: Hukum Teknologi
VICKO TANIADY Februari 13, 2020
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by VICKO TANIADY
Seorang anak pertama dari dua bersuadara yang terlahir dari keluarga sederhana, yang menyukai travelling dan anti denga kata "Menyerah"
Previous Article Airlangga Model United Nations 2020
Next Article Perundungan: Kelaziman dalam Pergaulan Sekolah?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

2 hari ago
Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

6 hari ago
Spotlights

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

2 minggu ago
Spotlights

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

3 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?