Tingginya kasus pelanggaran kode etik serta rentetan kasus korupsi yang dilakukan oleh hakim-hakim di Indonesia pada akhirnya telah melahirkan public distrust terhadap lembaga peradilan.
Oleh karena hal tersebut sebagai suatu upaya untuk memperbaiki citra hakim dan mengembalikan marwah kekuasaan kehakiman yang independen dan imparsial, konsep Shared Responsibility atau pembagian tanggung jawab antara MA dan KY perlu untuk segera diterapkan. Hal ini akan berimplikasi pada optimalisasi jabatan hakim yang selama ini hanya dilakukan oleh MA dapat berjalan lebih optimal dengan adanya bantuan dari KY.
Dengan diterapkannya konsep Shared Responsibility ini dapat mencegah akan adanya judicial corruption pada hakim di Indonesia, dan juga dapat melahirkan hakim-hakim yang berintegritas karena terciptanya sistem check and balamces mulai dari perekrutan, pembinaan, pengawasan, hingga pemberhentian hakim.
Penerapan konsep pengelolaan hakim yang dilakukan oleh lebih dari satu entitas atau lembaga ini sejatinya bukan merupakan hal yang baru, karena konsep seperti sudah ini lebih dahulu diterapkan oleh negara-negara eropa kontinental seperti Austria, Belgia, Jerman, Perancis dan Belanda.
Sehingga, solusi yang ditawarkan oleh KY untuk menerapkan Shared Responsibilty ini diharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan integritas para hakim sebagai garda terakhir dalam penegakan hukum di Indonesia ini. Karena pada hakikatnya jika integritas hakim selalu terpelihara maka akan mudah bagi masyarakat untuk menemukan keadilan, namun jika integritas hakim terus terkikis maka bak pungguk merindukan bulan, akan sulit bagi masyarakat untuk menemukan keadilan.
kawanhukum.id bersama Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur mengadakan lomba esai dalam rangka HUT KY ke-15. Lomba ini mengusung tema, Komisi Yudisial, Integritas Hakim dan Masa Depan Pengadilan di Indonesia. Partisipasi peserta adalah bagian dari usaha mewujudkan peradilan Indonesia yang bersih untuk penegakan hukum Indonesia yang lebih baik. Kirimkan tulisanmu paling lambat 27 Agustus 2020!
Wohooo, mantap sekaliii