4. Pengalokasian Anggaran Penanggulangan Bencana di dalam APBN
Anggaran Penanggulangan Bencana juga harus disertakan di dalam APBN dalam bentuk dana siap pakai. Dana tersebut kemudian dikelola secara fleksibel oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB wajib memobilisasi berbagai macam kebutuhan mendadak yang berhubungan dengan kemanusiaan. Yang perlu ditekankan, besaran dana ini disesuaikan sejak masa penanganan pertama pasca bencana hingga proses pemulihan pasca bencana.
5. Jaminan Pengembalian Arsip/Dokumen Penting Korban Bencana
Tidak dapat dipungkiri, dokumen-dokumen penting korban bencana hanyut seiring dengan hempasan tsunami atau tertelan atau tertimbun lumpur. Sehingga inilah yang seringkali dikhawatirkan oleh korban bencana. Mereka takut ketika dokumen telah hilang akan mengakibatkan penolakan akses untuk kesehatan, pendidikan atau layanan publik lainnya bahkan untuk mengakses mekanisme kompensasi atau ganti rugi tanah dan bangunan yang rusak.
Namun, Pemerintah sejatinya telah menjamin hal ini. Masih segar dalam ingatan kita bagaimana Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memulai langkah heroiknya dengan menyelamatkan arsip pertanahan milik BPN Provinsi Aceh (dulu Nanggroe Aceh Darussalam). Sebanyak 42.666 surat berharga atau 84 meter kubik harta masyarakat Aceh berhasil diselamatkan.
ANRI bermain penting dalam hal pemeliharaan dokumen yang telah lusuh, robek, rusak, terbakar, atau tertimbun tanah. Setelah dokumen yang rusak sehingga bisa dibaca kembali, barulah ANRI menyerahkan ke Badan Pertanahan Nasional atau badan lainnya yang berkaitan dengan jenis dokumen. Setelah itu badan terkait menerbitkan dokumen yang baru.
Kelima jaminan di atas menjadi sangat penting. Sebagai sebuah negara, Indonesia bertanggung jawab dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana. Sehingga, Pemerintah dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam rangka menangani bencana, mulai dari masalah antisipasi dini sampai pada proses penanganan dampak yang ditimbulkannya.
Jika kemudian negara mengabaikan jaminan terhadap hak asasi manusia, maka masyarakat yang menjadi korban akibat suatu peristiwa bencana sangat beresiko kehilangan hak untuk pulih dari kondisi seperti sebelum gempa serta sangat rentan terdorong dalam situasi yang lebih buruk. Selain itu, juga patut dicatat bahwa para korban bencana akan mengalami beragam rentetan resiko berkepanjangan manakala negara tidak segera hadir dalam memberikan perlindungan maksimal.